swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Penghuni Apartemen One Icon TP 6 Gugat Pengembang, Ketua PPSRS, dan Notaris

04-12-2024 10:02:32
in Hukum, Nasional
Penghuni Apartemen One Icon TP 6 Gugat Pengembang, Ketua PPSRS, dan Notaris

Suasana sidang gugatan penghuni Apartemen One Icon di PN Surabaya. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Herlambang)

Share on FacebookShare on Twitter


Penulis: Herlambang | Editor: Hadi S Purwanto


SURABAYA, SWARAJOMBANG.com – Rudy Widjaya (61 tahun), salah seorang pemilik unit Apartemen One Icon yang terketak di Tunjungan Plaza 6 melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pengembang (PT Pakuwon Jati, Tbk.), Ketua PPPSRS TP 6 atas nama Go, Bosse Gozali, dan Notaris Anita Anggawidjaja, S.H.
Pengelolaan Apartemen One Icon dinilai ada kejanggalan dan tidak memenuhi kaidah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal pengelolaan apartemen misalnya, Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang seharusnya dibentuk satu tahun setelah serah terima unit, dinilai hanya menjadi kepanjangan tangan pengembang dan mengedepankan kepentingan penghuni dan pemilik unit apartemen.
Legalitas PPPSRS yang ada sekarang pun juga dipertanyakan mengingat penggugat pernah menanyakan secara tertulis legalitas PPSRS TP 6 kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Pada surat tanggapan tertanggal 14 Juni 2024 didapatkan fakta bahwa PPPSRS TP 6 belum pernah dicatatkan dan tidak mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Kota Surabaya.
Fakta ini cukup mencengangkan mengingat Go, Bosse Gozali selaku salah satu tergugat, selama ini mengatasnamakan PPPSRS TP 6 untuk melakukan penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari penghuni apartemen yang jumlahnya tentu tidak sedikit.
Pihak pengembang dinilai memberi kesempatan, dan bahkan memfasilitasi Go, Bosse Gozali, untuk melakukan penarikan IPL mengatasnamakan PPPSRS yang tidak terdaftar atau tercatat di Pemkot Surabaya.
Kejanggalan berikutnya lagi PPPSRS yang ada saat ini akta notarisnya diperbaharui setiap tahun di melalui Notaris Anita Anggawidjaja, S.H. Hal ini tentu tidak lazim dan karenanya Notaris ikut menjadi pihak yang digugat.
Gugatan dengan nomor perkara 177/Pdt.G.S/2024/PN Sby telah melakukan sidang pertama pada Rabu, 13 November 2024 dan pada Kamis, 28 November 2024, penggugat sudah melakukan pembuktian dengan menghadirkan dua saksi fakta dan tiga ahli untuk memberikan keterangan sekaligus membuktikan kesungguhan penggugat membuktikan gugatan perbuatan melawan hukum. Dari keterangan saksi fakta maupun ahli diperoleh kejelasan bahwa tergutan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Rudy Widjaja sebagai penggugat yang dalam gugatan ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Humanis Organik Progresif Emansipatif (LBH HOPE) berkeinginan untuk menghentikan perbuatan tergugat yang dinilai bertentangan dengan hukum dan sekaligus mendorong agar pengelolaan apartemen dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dengan demikian, hak pemilik dan penghuni apartemen bisa terpenuhi secara benar.
Cita-cita penggugat ialah agar semua masyarakat Indonesia di masa kini tidak dibebani masalah pelanggaran hukum yang sebenarnya bisa disekesaikan oleh generasi orang tua saat ini. Karena itu, gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya ini tidaklah sekedar proses peradilan terhadap pelaku pembangunan apartemen atau mereka yang menelikung fungsi PPPSRS, tapi juga kepada sektor penyedia jasa hukum yangg tidak pro aktif meluruskan semua pihak yang melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Tags: apartemen one icongugatanpn surabayaSurabayatp6
Previous Post

Aliansi LSM Jombang Terus Kawal Oknum Jaksa Penerima Suap dari Tersangka Korupsi

Next Post

Pemerintah Siapkan Lima Pilar Tingkatkan SDM Berkualitas untuk Tahun 2040

Next Post
Pemerintah Siapkan Lima Pilar Tingkatkan SDM Berkualitas untuk Tahun 2040

Pemerintah Siapkan Lima Pilar Tingkatkan SDM Berkualitas untuk Tahun 2040

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.