Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek Danah hibah sebesar Rp.3.151.500.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dalam perkembangannya menyeret nama seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Dana yang dialokasikan untuk 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Jombang tersebut dikerjakan asal-asalan sehingga diduga merugikan keuangan negara.
Fiqi Effendi, terdakwa dalam kasus dana hibah tersebut melalui penasehat hukumnya Moh. Taufiq menyebut ada aliran dana yang ditransfer kliennya kepada salah satu jaksa berinisial W yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jombang.
Aliran dana kepada jaksa yang berinisial W tersebut dituangkan dalam eksepsi dan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pemgadilan Tipikor Surabaya, 15 Oktober 2024 lalu.
“Jadi, kemarin saat pembacaan eksepsi kami mencantumkan peran sejumlah pihak tetmasuk adanya aliran uang kepada salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Jombang,” papar Moh. Taufiq.
Disampaikan juga oleh Moh. Taufiq bahwa dirinya juga sudah melaporkan jaksa berinisial W untuk segera diproses baik secara pidana maupun etik.
“Saya juga sudah ketemu dengan Kajari dan Kasi Pidsus, dia sudah tidak dilibatkan lagi dalam kasus yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor ini.” tambahnya.
Dody Novalita, Kasi Pidsus Kejari Jombang saat dikonfirmasi SWARAJOMBANG.com (Sabtu,30/11/2024) tentang dugaan keterlibatan jaksa W dalam pusaran kasus mengatakan bahwa dugaan tersebut masih diproses di internal kejaksaan.
“Iya bos masalah tersebut masih berproses di internal ya,” jawabnya singkat.
Terpisah, Suhartono juru bicara Aliansi LSM Jombang memberikan tanggapan yang serius tentang peran jaksa dalam penegakan hukum.
Menurutnya, kejaksaan punya peran yang strategis sebagai penyidik, penuntut dan membuat sebuah keputusan layak dan tidaknya sebuah perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi kalau ada seorang Jaksa bermain-main dalam sebuah perkara akan terjadi kiamat penegakan hukum. Karena orang yang lemah pasti terdholimi ketika berperkara,” kata Hartono geram.
Untuk itu lanjut Suhartono ,Aliansi LSM Jombang akan mengawal sampai tuntas kasus tersebut dan meminta Kajari Jombang agar memproses hukum oknum Jaksa tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Hartono menduga, W tidak bekerja sendiri dalam kaitan penerimaan uang dari tersangka korupsi ini.
“Saya menduga ada pihak atau orang lain yang dapat bagian uang setoran tersangka ini,” kata Hartono.