Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Asosiasi Personal Vaper Indonesia (APVI) mencatat penerimaan cukai rokok elektrik atau liquid (REL) secara nasional hampir menyentuh angka Rp1,7 triliun hingga kuartal III/2026.
Meski menunjukkan tren positif, industri tersebut saat ini dihadapkan pada sejumlah tantangan kesehatan serta regulasi.
Ketua Umum APVI Budiyanto menjelaskan target pencapaian cukai rokok elektrik secara nasional pada tahun sebelumnya dipatok di angka Rp2,2 triliun.
Pihaknya optimistis kontribusi terhadap penerimaan negara akan terus melonjak, meski saat ini industri tengah menghadapi ujian berat mengenai narasi dampak kesehatan bagi tubuh manusia.
“Di kuartal Juli kemarin itu angkanya sudah hampir Rp1,7 triliun. Harusnya tahun ini cukup ada kenaikan juga dari REL. Namun, saat ini kita sedang menghadapi banyak tantangan.
Jika kemarin tantangannya adalah isu narkoba, sekarang tantangannya datang dari statement BRIN yang menyebutkan bahwa vape itu 100% bisa menyebabkan diabetes dan 92% merusak paru-paru,” ujar Budiyanto dikutip Jumat (9/10/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyebut urusan cukai rokok elektrik ibarat dua mata pisau yang berfungsi sebagai pendapatan negara sekaligus instrumen pengendalian.
“Memang benar ujian dan tantangan teman-teman [pelaku industri] vape di tahun 2026 ini sangat luar biasa, baik secara teknis maupun terkait isu-isu kesehatan. Urusan cukai itu ibarat mata pisau ganda: di satu sisi sebagai pendapatan negara, di sisi lain sebagai instrumen pengendalian,” ucap Adik.
Oleh karena itu, Adik pun mendesak agar pemerintah dapat menelurkan regulasi mampu menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan kelangsungan dunia usaha.
Menurut dia, pengenaan cukai pada produk rokok elektrik atau vape haruslah menjadi instrumen pendapatan sekaligus pengendali, bukan menjadi instrumen yang mematikan industri inovatif.
“Rokok elektrik ini adalah produk inovasi. Kalau batu bara sudah ada bentuk cairnya, rokok juga wajar jika ada inovasi cairnya. Mestinya pemerintah melindungi industri vape,” kata dia.
Lebih lanjut, Adik mengklaim berdasarkan data yang didapatkan pihaknya dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, rokok elektrik adalah salah satu industri dengan tingkat kepatuhan paling tinggi dan hampir nihil produk ilegal yang tidak berpita cukai.
“Kita ini taat hukum. Saat audiensi kemarin, pihak Bea Cukai juga menyatakan bahwa salah satu industri dengan tingkat kepatuhan paling tinggi adalah rokok elektrik. Hampir tidak pernah ditemukan produk ilegalnya, berbeda dengan rokok konvensional.
Alhamdulillah tingkat kepatuhan rokok elektrik sangat terkendali, semuanya berpita cukai,” ujarnya. Selain itu, Adik menyatakan pelaku industri vape juga telah menegaskan komitmennya untuk tidak menjual produk kepada usia di bawah 21 tahun serta konsisten menggunakan pita cukai resmi.
“Teman-teman pelaku industri (vape) juga komitmennya sudah jelas: tidak menjual kepada usia di bawah 21 tahun, menjaga kualitas, dan tidak menjual produk tanpa pita cukai,” kata dia.***











