Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
JEMBER, SWARAJOMBANG.COM — Kecelakaan maut terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 12.00–12.05 WIB, di perlintasan sebidang JPL 104, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Sebuah mobil Toyota Fortuner putih tertabrak Kereta Api (KA) Ijen Ekspres nomor perjalanan 239F, relasi Malang–Ketapang, Banyuwangi.
Kerasnya benturan membuat mobil terseret sejauh 750 meter hingga akhirnya berhenti di wilayah Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari .
Korban yang mengemudikan mobil adalah Yusril Nur Ibnu P (22), warga Dusun Blogmundu, Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari.
Mobil yang dikendarainya bernomor polisi P-1236-HY. Ia mengalami luka berat di bagian dada dan bahu. Sempat dievakuasi warga ke Puskesmas Bangsalsari, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazah kemudian dibawa ke kamar jenazah RSD Soebandi Jember .
Palang Pintu Terbuka
Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Jember, AKP Ade Andini, mobil korban melintas dari arah selatan ke utara melalui jalur alternatif Semboro–Klatakan.
Sementara KA Ijen Ekspres yang dikemudikan masinis Singgih Hardiyanto melaju dari arah barat menuju timur.
“Sesampainya di TKP perlintasan JPL 104, karena jarak yang sudah terlalu dekat, benturan tak terhindarkan,” ungkap AKP Ade Andini .
Kapolsek Tanggul, AKP Facthurahman, menambahkan bahwa perlintasan JPL 104 sebenarnya sudah dilengkapi palang pintu bantuan dari Kementerian Perhubungan Darat dan pos penjagaan, namun belum beroperasi karena petugas penjaga masih dalam proses rekrutmen.
“Jadi orangnya itu nyelonong sehingga terseret sampai ke Gambirono,” tegasnya di lokasi kejadian. Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, membenarkan hal yang sama — fasilitas ada, tetapi belum ada petugas yang berjaga.
Peluit Berkalikali
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan masinis telah membunyikan peringatan berulang kali, namun jarak sudah terlalu dekat sehingga tidak dapat dihindari.
Akibat insiden, perjalanan KA Ijen Ekspres tertahan selama 46 menit untuk pemeriksaan dan evakuasi. Seluruh penumpang dan petugas kereta dilaporkan selamat.
Saksi mata yang berada di lokasi menceritakan mobil tampak melaju menuju perlintasan tanpa menurunkan kecepatan.
Tak lama setelah kereta menghantam bagian samping depan kendaraan, mobil terseret dan hilang dari pandangan di tikungan rel.
Warga berlarian membantu evakuasi begitu kereta berhenti. Kondisi mobil terlihat ringsek parah, nyaris tidak berbentuk.
Saat ini Satlantas Polres Jember masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk meneliti mengapa korban nekat menerobos perlintasan yang meski belum dijaga, tetap merupakan jalur berbahaya.
Insiden ini kembali menyoroti kerentanan perlintasan sebidang yang fasilitasnya sudah dipasang namun belum dioperasikan.
Kronologi
1. ±12.00–12.05 WIB — KA Ijen Ekspres 239F berangkat dari Malang menuju Ketapang, dikemudikan Masinis Singgih Hardiyanto
2. Bersamaan — Toyota Fortuner P-1236-HY dikendarai Yusril Nur Ibnu P bergerak dari arah selatan menuju utara melalui jalur Semboro–Klatakan
3. Sesampainya di JPL 104 — Masinis membunyikan peringatan berulang kali, mobil tetap melintas, jarak sudah terlalu dekat
4. ±12.05 WIB — TABRAKAN — kereta menghantam sisi kanan depan mobil di Km 173+060, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul
5. ±12.06 WIB — Mobil terseret sejauh 750 meter dan berhenti di wilayah Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari
6. 12.06–12.52 WIB — Warga dan petugas KAI melakukan evakuasi korban dan bangkai kendaraan; korban dibawa ke Puskesmas Bangsalsari, dinyatakan meninggal dunia
7. ±12.52 WIB — KA Ijen Ekspres dinyatakan aman, perjalanan dilanjutkan; keterlambatan total 46 menit
8. Siang–Sore 17/9 — Satlantas Polres Jember, Polsek Tanggul, dan Dishub Jember melakukan pemeriksaan TKP dan keterangan saksi; penyebab masih diselidiki. **











