Penulis: Tanasyafira L. Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM— Kasus penundaan transaksi (blokir 5 hari) rekening bank Mandiri milik Supriyono alias Botok bin Munadi, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), memicu gelombang pro kontra reaksi di masyarakat.
Rekening berisi uang Rp80,9 juta — gabungan uang pribadi serta donasi untuk aksi demonstrasi itu sempat disebut diblokir, namun kemudian diluruskan oleh Kombes Pol Budhi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Budhi dalam keterangan ke publik, Senin 24 Agustus 2026, menyatakan langkah yang diambil adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran tetap.
Penundaan transaksi rekening Mandiri atas nama Supriyono tersebut atas permohonan penyidik Ditreskrimsus berdasarkan Pasal 26 Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Penundaan berlaku paling lama lima hari kerja guna keperluan penyelidikan sebelum mengajukan pembekuan resmi ke pengadilan.
Isu UU Perampasan
Kabar ini menyebar luas berdekatan dengan rencana aksi Mas Botok bersama warga & elemen masyarakat yang dijadwalkan Rabu, 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI, guna mendesak segera disahkannya RUU Perampasan Aset Koruptor serta perlindungan hak‑hak warga biasa agar tidak terganggu tanpa alasan jelas.
Seiring menyebarnya berita tersebut, bermunculan unggahan di media sosial: Instagram, TikTok, X, hingga Facebook, yang memperlihatkan warga memotong atau menggunting kartu debit maupun kartu ATM Bank Mandiri sebagai bentuk protes.
Warga menyampaikan ketidakpuasan atas ketidakjelasan prosedur, kurangnya pemberitahuan yang diterima nasabah, serta kekhawatiran bahwa hal serupa bisa menimpa siapa saja.
Potong Kartu ATM
Gerakan ini menyebar secara mandiri di kalangan netizen; meskipun terlihat banyak unggahan yang bermunculan, sampai saat ini belum ada data resmi mengenai jumlah pasti peserta maupun apakah tindakan ink terjadi serentak di dunia nyata.
Di saat yang sama, beredar pula laporan bahwa logo bertuliskan “Mandiri” yang terpasang di bagian kanan atas fasad gedung kantor pusat di Jalan M.H. Thamrin, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, tidak lagi terlihat mulai Senin, 24 Agustus 2026.
Pekerja di sekitar lokasi juga belum mengetahui kapan dan alasannya tulisan tersebut hilang atau dilepas.
Penting dicatat: sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Bank Mandiri terkait hal ini.
Asosiasi bahwa logo dicopot karena kasus yang sedang viral hanyalah kesamaan waktu yang terjadi berdekatan.
Belum ada satu pihak pun yang mengonfirmasi kaitan tersebut secara resmi; kemungkinan renovasi, perawatan, atau alasan lain belum bisa dikesampingkan.
Banyak netizen serta pengamat menyatakan bahwa meskipun penundaan transaksi memiliki dasar hukum, pelaksanaannya yang dirasakan kurang transparan — tanpa pemberitahuan dini maupun penjelasan rinci kepada nasabah — menjadikan langkah tersebut terasa “tindakan paling berat”.
Masyarakat berharap kejelasan menyeluruh: prosedur yang jelas, hak nasabah dilindungi, serta kebijakan yang tegas terhadap pelaku korupsi tanpa mengorbankan warga biasa. **











