Menu

Mode Gelap

Nasional

PPATK Tegaskan Tidak Hentikan Rekening, Polisi Periksa Botok dan OJK 26 Agustus 2026

badge-check


					Polda Metro Jaya lewat Humas Kombes Budhi Herwanto menyatakan aka memeriksa Botok, OJK dan Kemensos, 26 Agustus 2026. Foto: ist
Perbesar

Polda Metro Jaya lewat Humas Kombes Budhi Herwanto menyatakan aka memeriksa Botok, OJK dan Kemensos, 26 Agustus 2026. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA— Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening milik Supriyono alias botok tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

“Tidak ada (permintaan) dari kami. NKami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening atas nama Supriyono,” kata Ivan kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.

Hal itu disampaikan, setelah terjadi polemik tindakan polisi melakulan penghentian transaksi rekening pribadi milik Supriyono alias Botok, koordinator AMPB berlaku sejak 21-26 Agustis 2026.

Lebih dari itu, menurut rencana Polda Jaya akan memanggil Supriyono untuk mengklarifikasi penggalangan dana yang dilakukan menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Pemanggilan akan dilakukan pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, atau sehari jelang aksi demo. Dengan cara ini, maka Supriyono alias Botok bakal alami kesulitan pimpin aksi itu.

Pemanggilan dilakukan setelah muncul polemik terkait rekening yang disebut berisi dana pribadi dan donasi sebesar Rp80,9 juta.

Tujuan Galang Dana

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto mengatakan penyidik ingin mengetahui secara jelas tujuan penggalangan dana tersebut.

“Penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” kata Kombes Budhi kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.

Supriyono dijadwalkan dimintai keterangan Rabu, 26 Agustus 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara Kementerian Sosial memberikan keterangan sehari setelahnya.

“Pemilik rekening dan OJK untuk panggilan Rabu 26 Agustus. Kemensos panggilan Kamis 27 Agustus,” katanya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait polemik rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran.

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan permohonan tersebut diajukan kepada pihak bank dan memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi Hermanto, Senin, 24 Agustus 2026.

Untuk diketahui, polemik pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok memasuki babak baru.

Rekening yang disebut berisi uang pribadi dan donasi sebesar Rp80,9 juta itu memang diblokir, namun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bukan pihaknya yang meminta pemblokiran. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Reaksi Penundaan Transaksi, Muncul Video di Medsos Aksi Potong Kartu ATM Bank Mandiri

25 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pameran Mobil dan Motor Terbaru Digelar di Surabaya

24 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Semester I/2026 Tembus Rp72,7 Triliun, Hong Kong Rajai PMA Jatim

24 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Soal Kemasan Pangan Plastik, BPOM Ubah Aturan

24 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Baksos Tahunan Musim Kemarau, PNIB Pasok 81.000 L Air Bersih ke Gunung Kidul

24 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Polisi Akui Ajukan Penundaan Transaksi Rekening Mandiri Atas Nama Supriyono Tokoh AMPB

24 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Kecepatan Lari Robot Sudah Salip Rekor Manusia

23 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Ini Kerugian Konsumen Jika Kebijakan Pembatasan Pertalite DIlakukan

23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Untung Belum Beredar, Uang Palsu Rp36 M Mirip Asli

23 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Trending di Nasional