Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Paling Lambat 30 September, Tokopedia Kembalikan Dana Pajak Penjual Akibat PPH 22 Ditunda

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Tokopedia memastikan akan mengembalikan seluruh dana Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang sempat dipotong dari transaksi para penjual setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan menunda pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace.

Pengembalian dana tersebut dijanjikan rampung paling lambat pada 30 September 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Tokopedia melalui pengumuman yang diterbitkan pada 7 Agustus 2026. Dalam pengumuman itu, perusahaan menyatakan penghentian pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% mulai berlaku sejak 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB, sejalan dengan kebijakan terbaru dari DJP.

Tokopedia menjelaskan, seluruh dana PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipotong akan dikembalikan secara otomatis ke akun penjual. Dengan demikian, seller tidak perlu mengajukan permohonan refund atau melakukan proses administrasi tambahan.

“Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026,” tulis Tokopedia dalam situs resminya, dikutip Minggu (9/8/2026).

Meski demikian, waktu pengembalian dana dapat berbeda-beda pada setiap akun karena bergantung pada proses penyesuaian sistem dan pencatatan transaksi.

Perusahaan juga meminta para penjual tidak khawatir apabila dana belum langsung masuk ke akun. Setelah proses penyesuaian selesai, pengembalian dana akan tercatat pada akun maupun riwayat transaksi masing-masing penjual.

Langkah Tokopedia tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Direktorat Jenderal Pajak yang menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.

Dengan penundaan itu, implementasi pemungutan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 baru akan dimulai pada 1 November 2026.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, DJP menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian. Pemerintah menilai diperlukan waktu tambahan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.

Selain menggeser jadwal implementasi, DJP juga membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan.

Penunjukan tersebut akan dilakukan kembali menjelang dimulainya implementasi pada November 2026.

DJP turut mewajibkan marketplace yang telah telanjur memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri untuk mengembalikan seluruh dana tersebut kepada para penjual.

Meski begitu, otoritas pajak menegaskan penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan. Pemerintah hanya menyesuaikan waktu pelaksanaannya tanpa membatalkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik.****

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PPATK: Ada 6 Juta Transaksi Judol Selama Piala Dunia

9 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Harga Tiga Jenis Emas Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:18 WIB

Larangan Rekam SP2DK DJP Tuai Kritik, Bisa Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

26 Juli 2026 - 19:17 WIB

Ini Catatan Harga Bahan Pangan Menurut PHPS

23 Juli 2026 - 21:26 WIB

Harga BBM Hampir Semua Harga Turun, Kecuali Pertamax

13 Juli 2026 - 20:19 WIB

2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini Disusulkan Pemprov Jatim

6 Juli 2026 - 19:04 WIB

Harga Pertamax Turbo Turun Rp1450, Per 1 Juli 2026

1 Juli 2026 - 19:52 WIB

Juli-Agustus-September Tarif Listrik Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:29 WIB

Pemangkasan Besar-besaran, BUMN akan Tinggal 250 dari 1000

28 Juni 2026 - 21:31 WIB

Trending di Ekonomi