Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – APH (Aparat penegak hukum) di Kabupaten Jombang, mulai turun tangan melakukan penjajakan fakta dan penyelidikan pendahuluan terhadap kekosongan kas Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang.
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum di balik kosongnya kas koperasi tersebut.
Menjawab pertanyaan wartawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, Kamis, 30 Juli 2026, menyatakan telah memulai penyelidikan kasus keuangan senilai Rp124 miliar itu.
“Benar, tim kami sudah mulai bergerak melakukan langkah penjajakan fakta guna merespons keresahan masyarakat maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun perlu kami luruskan, sampai saat ini belum ada laporan pidana resmi yang diajukan.” Tutur dia menjelaskan.
“Kegiatan yang berjalan saat ini baru sebatas klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari pihak terkait, belum sampai pada penetapan tersangka maupun pemanggilan paksa,” ujarnya tegas.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jombang hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan khusus terkait tahap penyidikan, namun telah mengonfirmasi menerima laporan dugaan penyimpangan dari Lembaga Informasi Rakyat atau LIRA Kabupaten Mojokerto.
Berkas tersebut kini sedang ditelaah kelengkapannya.
Kejaksaan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila hasil penelaahan maupun temuan dari instansi lain menunjukkan adanya unsur tindak pidana.
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jombang selaku pembina dan pengawas telah merampungkan hasil pemeriksaan kesehatan kelembagaan.
Langgar Prosedur
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Jombang, Yusnia Rahma, memaparkan bahwa ditemukan indikasi kuat ada pengalihan dana anggota senilai sekitar Rp120 miliar diubah menjadi bentuk aset tanah tanpa melalui prosedur dan persetujuan yang sah.
Akibatnya, kas operasional menjadi kosong sehingga ribuan anggota tidak dapat menarik uang simpanannya.
“Koperasi saat ini kami tetapkan berada dalam status pengawasan ketat dan tidak diperkenankan melakukan transaksi pengeluaran dana baru,” jelas Yusnia.
Pihak berwenang mengimbau kepada seluruh anggota maupun pihak yang dirugikan agar melengkapi bukti-bukti kepemilikan simpanan serta dokumen pendukung lainnya untuk diserahkan kepada aparat jika hendak melapor secara resmi.
Hal ini guna mempercepat proses pembuktian dan penanganan perkara.
Kepolisian berjanji akan bekerja secara teliti, transparan, dan mengikuti asas praduga tak bersalah sampai fakta sesungguhnya terungkap sepenuhnya demi keadilan bagi para anggota yang haknya belum terpenuhi.**











