Menu

Mode Gelap

Nasional

MK Larang Kuota Internet Hangus, Operator Seluler Perlu Ubah Model Bisnis

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan mekanisme agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan dinilai akan mendorong perubahan model bisnis industri telekomunikasi.

Meski demikian, kebijakan tersebut diperkirakan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan operator.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, pada prinsipnya sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak semestinya dihanguskan secara sepihak. Menurutnya, pelanggan telah membayar di muka untuk memperoleh layanan dengan jumlah tertentu sehingga memiliki hak atas layanan tersebut.

“Ketika konsumen membeli kuota internet, berarti mereka telah membayar di muka atas sejumlah layanan tertentu. Karena itu, sisa kuota tidak seharusnya dihanguskan secara sepihak,” ujar Heru kepada Kontan, Jumat (24/7/2026).

Heru menjelaskan, operator seluler dapat menerapkan berbagai mekanisme yang lebih berpihak kepada konsumen, seperti fitur rollover kuota, pengembalian dana (refund), maupun skema lain yang tetap melindungi hak pelanggan tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis perusahaan.

Menurutnya, putusan MK memang mengharuskan operator melakukan penyesuaian terhadap desain produk dan model bisnis. Namun, dampak terhadap industri telekomunikasi tidak perlu dipandang berlebihan.

Ia mencontohkan, sejumlah operator telah lebih dahulu menerapkan layanan rollover kuota dan tetap mampu mencatatkan pertumbuhan bisnis. Selain itu, mekanisme tersebut juga tidak berkaitan langsung dengan tingginya biaya operasional maupun investasi pembangunan jaringan.

“Justru putusan MK ini dapat menjadi momentum bagi operator untuk menghadirkan produk yang lebih inovatif, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan membangun loyalitas jangka panjang melalui layanan yang lebih adil dan transparan,” katanya.
Pendapatan Operator Dinilai Tetap Terjaga

Heru menilai kebijakan tersebut belum tentu menyebabkan penurunan pendapatan operator. Pasalnya, sumber pendapatan perusahaan telekomunikasi tidak hanya berasal dari kuota internet yang tidak terpakai oleh pelanggan.

Menurut dia, perlindungan hak konsumen justru berpotensi meningkatkan kepuasan dan loyalitas pelanggan sehingga penggunaan layanan dalam jangka panjang tetap terjaga. Di sisi lain, operator masih memiliki peluang untuk mengembangkan berbagai paket layanan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan pasar.

“Fokusnya sebaiknya bukan mempertahankan pendapatan dari kuota yang tidak terpakai, tetapi menciptakan nilai tambah melalui kualitas layanan dan inovasi produk,” ungkap Heru.

MK Wajibkan Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Digunakan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun ketentuan teknis mengenai mekanisme penggunaan sisa kuota internet, termasuk skema pemanfaatan sisa kuota oleh pelanggan agar hak konsumen tetap terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri telekomunikasi.***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Solo dan Malang Jadi Destinasi Favorit Baru Wisatawan Saat Libur Sekolah 2026

24 Juli 2026 - 20:35 WIB

Tak Perlu Repot Ganti Moda, 18 Stasiun KAI Daop 8 Kini Terintegrasi

24 Juli 2026 - 19:54 WIB

Menelisik Akar Terorisme (40): Dracula Isap 650 Darah Gadis Belia

24 Juli 2026 - 19:11 WIB

Diperiksa sebagai Saksi, Jamwas Rudi Margono Ancam Hadirkan Paksa terhadap Febrie Adriansyah

24 Juli 2026 - 18:45 WIB

Dokter Nevirizal Mengundurkan Diri dari Jabatan Asisten Bupati Gayo, Gegara Anaknya Flexing

24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Belum Ada Dana Bangun IPAL, 10 Tahun Lebih Warga Rejoso Hirup Udara Cemaran Limbah Tahu

24 Juli 2026 - 15:42 WIB

Kasus Ijon Hibah Rp2 Triliun Pemprov Jatim, KPK Tahan 3 Kaki Tangan Anwar Sadat Anggota DPR RI

24 Juli 2026 - 14:18 WIB

Hotman Paris Hanya Empat Hari Bertahan Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

24 Juli 2026 - 07:16 WIB

4.400 Buruh Jawa Timur Terancam PHK, Begini Langkah Disnaker

23 Juli 2026 - 21:01 WIB

Trending di Nasional