Menu

Mode Gelap

Nasional

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kekerasan Seksual Anak

badge-check


					

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo bersama jajaran Perbesar

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo bersama jajaran

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

BANGKALAN, SWARAJOMBANG.COM-Kepolisian Resor Bangkalan, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Salah satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur. Ketiganya diketahui berasal dari Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial IP yang masih berusia 15 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menurut Eriek, peristiwa tersebut terjadi dalam tiga waktu berbeda sejak April 2026. Korban sebelumnya diajak oleh salah satu tersangka yang merupakan teman dekat sekaligus teman sekolahnya.

“Korban mengalami kejadian tersebut dalam tiga waktu yang berbeda. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan tiga pelaku, salah satunya masih di bawah umur,” ujar AKP Eriek di Mapolres Bangkalan, Senin (20/7/2026).

Dalam proses penanganan perkara, kepolisian juga memberikan pendampingan terhadap korban yang masih berusia anak. Pendampingan dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap mendapat perhatian selama proses hukum berjalan.

AKP Eriek menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana tersebut, korban disebut mendapat ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit agar mengikuti kemauan pelaku.

“Korban mendapat ancaman menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku,” jelasnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Polres Bangkalan memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, sementara korban tetap mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:07 WIB

PUPR Jombang Kebut Perbaikan Jalan dan Prasarana Sambut Muktamar ke-35 NU di Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:35 WIB

Terbongkar Sindikat Pencurian Modul BTS, Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:49 WIB

Masih Uji Coba di China, CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:57 WIB

Satu Orang Tewas Dua Lainnnya Tetimbun 6 Rumah Rusak, Pasca Ledakan Besar di Polonia Medan

21 Juli 2026 - 09:31 WIB

Presiden Prabowo Umumkan RI Punya Bank Emas Simpan 153 Ton Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 07:58 WIB

Hotman Paris Dikepung Lima Masalah Besar Pasca Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

21 Juli 2026 - 07:38 WIB

Polisi Sampang Ringkus 17 dari 27 Tersangka Pelaku Perundungam Seksual, Korban Diancam Dibunuh

20 Juli 2026 - 23:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:41 WIB

Trending di Nasional