Penulis: Eko Wienarto | Editor: Priyo Suwarno
LOMBOK, SWARAJOMBANG.COM — Pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al‑Ibrahimy NW, Ahmad Muzakki Rahmatullah, menyatakan akan menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Pernyataan ini disampaikan langsung Ahmad Muzakki saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa, 14 Juli 2026.
Polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus duhaan pembakaran tiga santri, satu santri tewas dan dua lainnya cacad tetap.
Kasus ibmni terjadi di lingkungan pesantrennya, Kabupaten Lombok Tengah, 4 November 2025.
Terkejut
Dalam keterangannya, Ahmad Muzakki mengaku sangat terkejut dan merasa keberatan dengan status yang disematkan kepadanya:
“Saya baru diberitahu bahwa saya dijadikan tersangka. Saat peristiwa kebakaran itu terjadi, saya sedang sakit dan tidak berada di lokasi kejadian, serta tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh santri maupun pengurus lain.” Tegasnya.
“Tuduhan penyidik menurut saya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak masuk akal,” ujarnya dengan nada keberatan.
Kasus Pembakaran
Kasus ini bermula pada Sabtu malam (4/7/2026), saat tiga santri dikurung di dalam kamar asrama yang kemudian dibakar.
Satu santri bernama M. Ardiansyah (17) meninggal dunia akibat luka bakar parah, sedangkan dua lainnya menderita luka berat.
Penyidik Polres Lombok Tengah kemudian menetapkan anak kandung Ahmad Muzakki, Ahmad Fauzan, sebagai tersangka utama dan kini sedang ditahan.
Berdasarkan perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan Ahmad Muzakki sebagai tersangka tambahan dengan dugaan kelalaian pengelolaan asrama, kegagalan pengawasan terhadap anak didik, serta dugaan menutupi fakta di lapangan pasca kejadian.
Dasar Hukum
Pihak Ahmad Muzakki melalui tim pengacara menilai penetapan tersangka ini cacat prosedur dan kekurangan bukti.
“Kami memandang tidak ada peran aktif maupun perintah langsung dari klien kami. Ia bahkan sedang tidak sehat saat kejadian berlangsung. Oleh karena itu, kami memutuskan mengajukan praperadilan guna meminta hakim memeriksa keabsahan penetapan tersebut,” jelas juru bicara tim pembela.
Penetapan
Kapolres Lombok Tengah AKBP I Gede Putu Aryadi menegaskan penetapan tersangka telah didasari bukti yang cukup:
“Kami sudah periksa belasan saksi, termasuk pengurus dan santri. Ada indikasi kelalaian berat dalam pengamanan asrama serta upaya menyamarkan fakta di awal kejadian. Langkah ini sudah sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Kasus ini semula macet, hampir delapan bulan polisi menggantung perkara, dengan tujuan meredam aksi massa. Tetapi baru Mei 2025, mulai muncul unggahan insiden pembakaran tiga santri itu oleh tersanga anak pemilik pondok. Diduga kuat pihak Depag setempat termasuk lembaga yang dianggap melindungi kasus ini agar tidak mencuat.
Polisi nenetaokan status tersabfka kepada Ahmad Muzakki Rahmatullah, setelah kasus ini diangkat secara terbuka oleh Komisi III DPR RI, atas inisitif kekuarga dan pengacara, pada Senjn 13 Juli 2026.
Penetapan ini memicu beragam tanggapan. Sebagian warga mendukung proses hukum berjalan adil tanpa pandang status, sementara sebagian lain berharap praperadilan dapat mengungkap kebenaran secara utuh.
Berkas permohonan praperadilan rencananya akan diserahkan resmi ke Pengadilan Negeri Selong dalam waktu tiga hari kerja ke depan.
Sementara itu, penyidikan terhadap kasus utama dan peran pihak lain tetap berjalan terus.**











