Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — Kesepakatan prinsip penyelesaian sengketa utang piutang antara Nenek Ngatini (sering disebut Mbah Kartini) dengan PT BPR Bank Jombang akhirnya tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, Kamis, 9 Juli 2026.
Pertemuan yang difasilitasi parlemen ini menutup polemik yang sempat viral di media sosial, terkait lonjakan nilai utang dan ancaman penyitaan sertifikat rumah milik warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh tersebut.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama Bank Jombang Afandi Nugroho, jajaran anggota Komisi B DPRD Jombang, serta perwakilan keluarga Nenek Ngatini.
Fakta dan Klarifikasi
Dalam rapat tersebut, pihak bank mengakui bahwa pinjaman awal yang disepakati adalah Rp25 juta dengan sertifikat rumah sebagai agunan, bukan Rp500 ribu seperti narasi yang banyak beredar.
Nilai kewajiban yang sempat membengkak hingga mencapai Rp140 juta merupakan akumulasi tunggakan angsuran, denda keterlambatan, dan biaya administrasi selama beberapa tahun.
Merespons kondisi Nenek Ngatini yang sudah lanjut usia dan rumah tersebut merupakan satu‑satunya tempat tinggal, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalan damai dan kemanusiaan.
Skema Penyelesaia
Berdasarkan kesepakatan prinsip yang diambil pada 9 Juli 2026, langkah selanjutnya adalah:
1. Penangguhan penyitaan: Seluruh proses hukum dan rencana penyitaan sertifikat rumah ditangguhkan sementara sampai perjanjian baru selesai ditandatangani;
2. Pemangkasan kewajiban: Bank bersedia menghapus seluruh denda keterlambatan dan biaya tambahan, sehingga kewajiban disesuaikan mendekati nilai pokok pinjaman ditambah bunga wajar;
3. Penjadwalan ulang: Angsuran akan diperpanjang jangka waktunya dengan nominal cicilan bulanan yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Nenek Ngatini;
4. Perjanjian tertulis: Kesepakatan ini nantinya akan dituangkan dalam perjanjian kredit baru yang sah dan ditandatangani resmi oleh kedua belah pihak.
“Kami menghargai sikap terbuka pihak bank. Kesepakatan ini bukan keputusan sepihak dewan, melainkan hasil persetujuan sukarela antara keluarga Nenek Ngatini dan manajemen Bank Jombang yang kami jembatani,” tegas Anas Burhani, Ketua Komisi B DPRD Jombang.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jombang Afandi Nugroho menyatakan kesiapannya menindaklanjuti kesepakatan ini: “Kami memahami kondisi beliau. Kami akan segera menyusun naskah perjanjian baru agar hak Nenek Ngatini terlindungi dan kewajiban dapat diselesaikan dengan ringan.”
Status Hukum
Perlu dipahami bahwa hasil yang dicapai pada 9 Juli ini adalah kesepakatan prinsip. Agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepenuhnya, rincian di atas harus dituangkan dalam perjanjian tertulis resmi.
DPRD Jombang berjanji akan terus mengawal proses penyusunan dan penandatanganan perjanjian tersebut, serta memantau pelaksanaannya agar tidak menyimpang dari kesepakatan damai yang telah diambil.
Kesimpulan akhir:
Perselisihan ini tidak berakhir dengan penyitaan aset, melainkan diselesaikan dengan kepedulian kemanusiaan.
Nenek Ngatini tetap berhak menempati dan memegang hak atas rumahnya selama melunasi kewajiban sesuai skema baru yang akan disahkan secara hukum.**











