Menu

Mode Gelap

Headline

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

badge-check


					Keluarga korban saat didampingi Dimas Yemahura Al Farouq (Foto: SwaraJombang.com/ Istimewa) Perbesar

Keluarga korban saat didampingi Dimas Yemahura Al Farouq (Foto: SwaraJombang.com/ Istimewa)

Penulis: S Purnomo | Editor: Hadi S Purwanto

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pimpinan padepokan di Sidoarjo menuai sorotan tajam. Keluarga korban dan tim kuasa hukumnya menilai langkah Polresta Sidoarjo terkesan lamban karena hingga kini terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al Farouq, SH, dari Kantor Advokat BBH Damar Indonesia, dalam konferensi pers, menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima Polresta Sidoarjo dengan Nomor LP/B/88/III/2026/SPKT Polresta Sidoarjo tertanggal 26 Maret 2026.

Menurutnya, korban yang masih berusia 17 tahun saat kejadian diduga menjadi sasaran pelecehan seksual dan persetubuhan oleh seorang pimpinan padepokan yang dikenal dengan sebutan “Ki Buyut Sodoh Lanang”. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali sejak Mei 2025 hingga Februari 2026.

“Korban selama ini memilih diam karena merasa takut. Terlapor diduga melakukan intimidasi dan ancaman sehingga korban tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya kepada keluarga,” ujar Dimas, Selasa (9/6/2026).

Ia mengungkapkan, selama proses penyidikan sejumlah alat bukti telah dikumpulkan penyidik. Korban, orang tua korban, serta sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, hasil visum dan pemeriksaan psikologis korban juga telah dikantongi penyidik.

Namun demikian, hingga lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, belum ada penetapan tersangka terhadap terlapor. Kondisi ini memicu kekecewaan keluarga korban yang menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara yang menyangkut perlindungan anak.

“Kami mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini. Alat bukti sudah dikumpulkan, saksi-saksi sudah diperiksa, tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka maupun penahanan terhadap terlapor,” tegasnya.

Kuasa hukum bahkan mengungkapkan kondisi psikologis korban yang semakin memburuk akibat belum adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum. Korban disebut mengalami tekanan mental berat hingga diduga sempat mencoba mengakhiri hidupnya.

“Kami mendesak Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dan Unit PPA segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai lambannya proses hukum justru memperparah penderitaan korban dan menimbulkan kesan bahwa pelaku kebal hukum,” katanya.

Pihak keluarga juga mengingatkan bahwa terlapor merupakan figur yang memiliki pengikut dan pengaruh di masyarakat. Karena itu, mereka khawatir apabila proses hukum berjalan terlalu lambat, berpotensi membuka ruang munculnya korban-korban lain.

Tidak hanya mendesak percepatan penetapan tersangka, kuasa hukum korban juga mengancam akan menggelar aksi keprihatinan di depan Mapolresta Sidoarjo apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan perkara tersebut.

“Kasus yang menyeret tokoh yang mengatasnamakan agama atau spiritualitas sudah berulang kali terjadi di berbagai daerah. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan kepada korban dan tidak boleh ragu bertindak hanya karena pelaku memiliki pengaruh di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo, AKP Lailah Rahmawati, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Terlapor sudah kami panggil dan sudah kami periksa. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan para saksi,” kata Laila.

Ditanya mengenai penetapan tersangka, Laila menyebut penyidik masih menunggu pelaksanaan gelar perkara.

“Untuk penetapan tersangka, kami menunggu hasil gelar perkara.,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum mampu meredam kegelisahan keluarga korban yang menilai proses hukum berjalan terlalu lambat untuk kasus yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Mereka berharap Polresta Sidoarjo segera menunjukkan langkah konkret agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga dan korban mendapat keadilan hukum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Pria Gedek Mojokerto, Gegara Pasang Kamera di Toilet Masjid

9 Juni 2026 - 20:54 WIB

Saat Popularitas Prabowo Diuji, Rival Politik Mulai Mengambil Posisi

9 Juni 2026 - 19:27 WIB

Leona Bacoh 2 Tahun Bikin Dunia Terpesona, Video Viral 11,6 Juta Like Share 670 Ribu

9 Juni 2026 - 15:42 WIB

Menelisik Akar Terorisme (14): Raja Henry XIII Bunuh Sendiri duc de Guise

9 Juni 2026 - 13:40 WIB

Pertamax Turbo Naik Tajam, Dexlite Anjlok Rp3.600 per Liter

8 Juni 2026 - 18:58 WIB

Awas Sidoarjo Terancam Darurat HIV-AIDS: Tiap Bulan Tambah 50 Kasus Baru Total 7.129 Penderita

8 Juni 2026 - 17:28 WIB

Hadi Atmaji Pimpin Rapat Ranperda Penyelenggaraan Jasa, Warsubi Jawab Pertanyaan Dewan

8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Gempa Magnetudo 7.7 di Mindanao, Getaran Terasa di Indonesia Utara

8 Juni 2026 - 12:17 WIB

Polisi Situbondo Gercep Tangkap Suami yang Menghabisi Istrinya Gegara Cemburu Buta

7 Juni 2026 - 22:28 WIB

Trending di Nasional