Menu

Mode Gelap

Nasional

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pemberhentian Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN

badge-check


					Di sela-sela acara peresmian 1.170 SPPG di lingkungan Polri, Presiden Prabowo Subianto memberi anugerah Bintang Jasa Utama kepada Prof Dr Dandan Hindayana, Kepala BGN, bersama 69 penerima tanda jasa lainnya, Jumat 13 Febaruari 2026. Foto: portal merah putih Perbesar

Di sela-sela acara peresmian 1.170 SPPG di lingkungan Polri, Presiden Prabowo Subianto memberi anugerah Bintang Jasa Utama kepada Prof Dr Dandan Hindayana, Kepala BGN, bersama 69 penerima tanda jasa lainnya, Jumat 13 Febaruari 2026. Foto: portal merah putih

Penulis: Yusran Hakim  |  Edit: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM–  Presiden Prabowo Subianto  memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional, setelah melakukan evaluasi pemerintahan sudah masuk tahap sah secara hukum.

Pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46/TPA/Tahun 2026 tertanggal 2 Juni 2026.

Pencopotan ini dilakukan melalui jalur administrasi kenegaraan dan penetapan surat resmi, tanpa ada upacara atau seremonial khusus.

Dalam dokumen resmi yang diteken Presiden itu, disebutkan pemberhentian dilakukan sehubungan dengan hasil penilaian kinerja dan evaluasi penyelenggaraan tugas lembaga selama satu setengah tahun terakhir.

Banyaknya keluhan masyarakat terkait kualitas, penyaluran, dan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis menjadi alasan utama pergantian tersebut.

Di dalam surat keputusan itu juga tertuang pengangkatan pejabat baru yang akan memimpin lembaga tersebut ke depan.

Keputusan tegas ini langsung memicu gelombang pertanyaan dan spekulasi publik mengenai nasib pejabat tinggi lainnya.

Nama Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, kini berada di bawah sorotan tajam.

Sebagai pihak yang mengoordinasikan kinerja BGN, banyak pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan kebijakan yang dijalankan.

Meski belum ada surat keputusan resmi, isu pemindahan atau pergantian jabatan kian menguat seiring penilaian bahwa sinergi program kesejahteraan belum berjalan maksimal.

Tekanan serupa juga menimpa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Sudah lama menjadi sasaran kritik tajam, kinerjanya dinilai gagal dalam menjaga kelestarian lingkungan, pengendalian bencana banjir‑longsor, hingga pengelolaan perizinan lahan yang bermasalah.

Posisi kementeriannya kini sangat rentan, meski hingga berita ini diturunkan belum ada keputusan pencopotan yang diterbitkan.

Pencopotan Kepala BGN lewat SK resmi ini menjadi sinyal keras bahwa kabinet sedang dibenahi secara menyeluruh.

Pejabat yang dinilai tidak memberikan hasil nyata atau menghambat program pemerintah, dipastikan tidak akan bertahan lama, terlepas dari jabatan atau posisi politiknya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hotman Paris Hanya Empat Hari Bertahan Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

24 Juli 2026 - 07:16 WIB

4.400 Buruh Jawa Timur Terancam PHK, Begini Langkah Disnaker

23 Juli 2026 - 21:01 WIB

Tahun Ini Ada 10 Ruas Tol yang Masuk Jadwal Naik Tarif

23 Juli 2026 - 20:39 WIB

Menelisik Akar Terorisme (39): Frankenstein dari Gunung Liar Swiss

23 Juli 2026 - 05:48 WIB

Pendapatan Turun Drastis, Sopir Angkot Minta Halte Medaeng Ditutup

22 Juli 2026 - 18:23 WIB

Uji Coba PNS Kerja Dekat Rumah

22 Juli 2026 - 18:09 WIB

Fokus Berobat Jantung ke Luar Negeri, Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

22 Juli 2026 - 09:37 WIB

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:07 WIB

PUPR Jombang Kebut Perbaikan Jalan dan Prasarana Sambut Muktamar ke-35 NU di Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:35 WIB

Trending di Nasional