Menu

Mode Gelap

Nasional

Israel MasuK Dalam Daftar Hitam PBB, Kejahatan Seksual di Wilayah Konflik

badge-check


					Sekjen PBB, Antonio Gutters. Foto: Istagram@antoniogutteres Perbesar

Sekjen PBB, Antonio Gutters. Foto: Istagram@antoniogutteres

 

Penulis: Jacobus E. Lato  |  Editor: Priyo Suwarno

NEW YORK, SWARAJOMBANG.COM-Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi memasukkan Israel ke dalam daftar hitam tahunan  terkait kasus kekerasan dan kejahatan seksual yang terjadi di wilayah konflik.

Langkah bersejarah ini tertuang dalam laporan tahunan berjudul Kekerasan Seksual Terkait Konflik 2025 yang dirilis Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, akhir Mei 2026.

Keputusan ini menegaskan bahwa isu yang berkembang di masyarakat memiliki dasar fakta yang terverifikasi, meskipun secara teknis bukan berupa penjatuhan sanksi ekonomi atau militer.

Dalam laporan tersebut, pasukan keamanan dan lembaga pemasyarakatan Israel dicatat telah melakukan berbagai tindakan kekerasan seksual yang sistematis terhadap warga Palestina.

Sebanyak 12 kasus telah dikonfirmasi kebenarannya, meliputi pemerkosaan, penyiksaan berunsur seksual, pemaksaan keadaan telanjang, penghinaan, hingga kekerasan fisik pada organ vital yang terjadi di berbagai pusat penahanan dan penjara.

PBB menekankan bahwa peristiwa ini bukanlah insiden terisolasi atau kebijakan bawahan semata, melainkan sebuah pola perilaku yang berulang dan terjadi di bawah kendali aparat.

Selain Israel, daftar hitam yang sama juga memuat nama kelompok Hamas, Rusia, serta sejumlah kelompok bersenjata lain yang dinilai memiliki rekam jejak serupa.

Sebagai reaksi keras, pemerintah Israel menolak mentah-mentah isi laporan tersebut dan menuduh PBB memiliki bias politik serta tidak berdasar fakta. Sebagai bentuk protes, Israel bahkan memutuskan hubungan kerja sama dengan kantor Sekretaris Jenderal PBB.

Meskipun bukan sanksi hukum yang langsung memutus hubungan internasional, masuknya ke daftar hitam memiliki dampak politik dan moral yang berat.

Status ini mewajibkan pihak yang tercantum untuk diawasi secara ketat selama minimal satu tahun serta diminta bertanggung jawab dan memperbaiki kondisi.

Jika pelanggaran terus berlanjut, langkah-langkah internasional yang lebih tegas dapat diberlakukan.

PBB menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menegakkan hukum kemanusiaan dan melindungi hak asasi manusia tanpa pandang pihak maupun kepentingan politik.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Jombang Raih Opini WTP 13 Tahun Berturut Turut dari BPK

30 Mei 2026 - 08:45 WIB

Wings Air Hidupkan Lagi Jalur Udara Surabaya–Jember Mulai Juni 2026

29 Mei 2026 - 21:27 WIB

BPS Melatih 1.217 Tenaga SE 2026, Warsubi: Ramah dan Sopan Menghadapi Masyarakat

29 Mei 2026 - 20:03 WIB

Peduli Pangan Sehat PT Pegadaian XII Surabaya Bagikan 1.000 Paket Daging Iedul Adha

29 Mei 2026 - 19:02 WIB

Sidak ke Pabrik Garam CV SS di Ngoro, Risto: Rabu Satpol PP Panggil Manajemen

29 Mei 2026 - 17:58 WIB

Menelisik Akar Terorisme (9): Dari Templar Bergeser ke Freemanson

29 Mei 2026 - 10:40 WIB

Warga Ploso Jombang Bersemangat Rayakan Bulan Soekarno, Ini Agenda Acaranya

29 Mei 2026 - 08:31 WIB

Polisi Meringkus Sapari setelah Membacok Mantan Kades Wotgalih Pasuruan Efek Dendam Lama

28 Mei 2026 - 22:12 WIB

Tenda dan Pelaminan Mei Winda dan Dimas Berantakan, Akibat Sapi Korban Kaget Dentuman Sound System

28 Mei 2026 - 21:24 WIB

Trending di Nasional