Menu

Mode Gelap

Hukum

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

badge-check


					Chong dan istri Perbesar

Chong dan istri

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

SWARAJOMBANG.COM, JAKARTA-Usai persidangan selama enam minggu, juri menyatakan seorang pria Melbourne bersalah karena yang memperbudak seorang perempuan di rumahnya.

Chee Kit Chong dituduh pernah menendang wajah perempuan itu, memukulnya dengan gagang penyedot debu, dan membenturkan kepalanya ke dinding selama delapan bulan dari Februari hingga Oktober 2022.

Akhir pekan lalu, juri Pengadilan Negeri mengembalikan vonis bersalah atas tuduhan sengaja memperbudak dan menganiaya, tetapi membebaskannya dari dua tuduhan lainnya.

Jaksa penuntut menduga Chee memaksa perempuan tersebut untuk melakukan kerja paksa tanpa bayaran, mengontrol gerak-geriknya, makanan dan tidurnya, mengeksploitasinya secara finansial, dan menolak aksesnya ke perawatan medis yang layak.

Perempuan tersebut, berkewarganegaraan Indonesia dengan masa berlaku visa Australia yang sudah lewat, meninggal pada April 2024, pada usia 63 tahun.

Kematiannya tidak terkait dengan tindak pidana tersebut, demikian yang disampaikan di pengadilan.

Istri Chong, Angie Liaw, juga didakwa membantu tindak pidana, tetapi dibebaskan oleh Hakim Michael Cahill sebelum persidangan berakhir.

Perempuan Indonesia itu tinggal bersama Chee dan Angie di tiga rumah di Point Cook bersama anak-anak mereka.

Pengadilan mendengar ia pertama kali bertemu Chee pada tahun 2015 di Malaysia, di mana mereka mengembangkan “hubungan semi-keluarga”, demikian dakwaan jaksa penuntut.

Perempuan, yang dipanggil “Ibu” itu, tinggal bersama Chee di Australia pada tahun 2017 dan kemudian pindah bersama Chee dan Angie pada Februari 2022.

Jaksa penuntut menduga perempuan itu menyelesaikan pekerjaan rumah tangga tetapi tidak dibayar dan diancam serta diserang oleh Chee.

“Dia berulang kali mengatakan kepadanya kalau ia harus bekerja untuk membayar utang. Dan ketika [korban] gagal memenuhi harapan Chee… mereka menghukumnya dengan menyerangnya, juga dengan merampas waktu tidur dan makanannya,” kata jaksa penuntut Shaun Ginsbourg SC dalam persidangan.

Polisi diberitahu tentang penderitaan perempuan itu ketika dia datang ke rumah sakit dengan telinga dan kaki bengkak, luka di kakinya, memar di sekitar matanya, dan tanda-tanda kekurangan gizi.

Chee membantah sudah membuat perempuan itu kelaparan atau memukulnya, dan mengatakan kepada polisi kalau perempuan itu jatuh sendiri lebih dari 20 kali di luar rumah mereka.

Selama persidangan, pengacaranya, Diana Price, mengatakan perempuan itu diperlakukan seperti anggota keluarga, dengan mengajaknya jalan-jalan dan menghadiri pesta.

Diana mengatakan perempuan itu menyelesaikan tugas-tugas rumah tangga karena rasa “kewajiban” moral.

Pengacara pembela tersebut mengatakan kepada juri tindakan kliennya mungkin termasuk tindak penganiayaan terhadap lansia atau kekerasan dalam rumah tangga, tetapi bukan perbudakan.

“Dia tidak pernah dimiliki oleh siapa pun,” kata Diana.

Tuduhan perbudakan bisa terancam hukuman maksimal 25 tahun penjara.

Chee ditahan dan akan menghadapi sidang pra-putusan bulan depan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Tercatat 12 Aksi Teror Pocong di Jawa: Berisi Iseng Konten Kreator dan Hoaks

24 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polisi Bekasi Melepas Pelaku Teror Pocong, Dua Pelaku Dibebaskan karena Cuma Iseng

23 Mei 2026 - 16:54 WIB

Skandal Mempelai Wanita Hilang di Pati, Polisi Temukan Nayla Bersama Davin Pacarnya di Penginapan

23 Mei 2026 - 12:20 WIB

Polisi Pati telah menemukan Nayla dan Davin Febriansyah (18 th), warga Desa Purwosari, Tlogowungu. Mereka dijemput untuk dipertemukan dengan keluarga, Sabtu 23 Mei 2026. Foto: instagram@fakta_harini

Terobosan Baru Presiden Prabowo: BUMN Kendalikan Harga Ekspor Sawit, Mineral dan Batubara

23 Mei 2026 - 10:11 WIB

Trending di Ekonomi