Menu

Mode Gelap

Nasional

Aturan Baru BPOM: Sertifikat Kompetensi Pegawai Ritel

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-BPOM mewajibkan tenaga pendukung di toko ritel modern yang menjual obat bebas memiliki kompetensi dan sertifikat pelatihan. Demikian disampaikan oleh Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Ria Christine Siagian.

Ia mengatakan pegawai yang menangani pojok obat di toko ritel tidak boleh bekerja tanpa pengetahuan dasar mengenai obat-obatan. “Intinya harus ada kompetensi dari tenaga pendukung dan penunjang kesehatan yang wajib ditunjukkan dengan sertifikat,” ujarnya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurutnya, tenaga tersebut harus memahami tata kelola obat, mulai dari penyimpanan hingga penataan produk. BPOM juga mengatur pemantauan suhu penyimpanan minimal dua kali sehari serta penempatan obat agar tidak tertukar saat pengambilan.

Selain itu, BPOM menetapkan pembelian obat tertentu hanya dapat dilakukan untuk kebutuhan maksimal tiga hari. Pembelian obat batuk pilek yang mengandung zat tertentu juga hanya diperbolehkan bagi konsumen berusia di atas 18 tahun.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari tanggung jawab BPOM dalam memastikan obat yang beredar di masyarakat tetap aman. Pengawasan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta aturan turunannya.

Ia menambahkan, BPOM melakukan pengawasan bersama 83 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Khususnya melalui pembinaan dan pengawasan berkala terhadap toko ritel modern yang menjual obat bebas.

“Pengawasan dilakukan mulai dari pengadaan, penerimaan, dan penyimpanan. Serta penyerahan, pengembalian, sampai pemusnahan obat,” katanya.

BPOM juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengawasan perizinan usaha ritel. Langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang penguatan pengawasan obat dan makanan.

Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Keri Lestari Dandan menyoroti kebijakan pelatihan pegawai toko ritel. Ia mengatakan bahwa kebijakan pelatihan bagi pegawai toko ritel merupakan langkah positif.

Menurutnya, selama ini banyak pojok obat di supermarket beroperasi tanpa pelatihan khusus bagi pegawai yang menangani penjualan obat. “Sekarang setidaknya mereka mulai dilatih, sehingga tahu cara menyimpan obat dengan benar di tempat penyimpanan mereka,” ujarnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dewan Jombang Bahas Raperda Konstruksi: Harus Tepat Waktu Kontraktor Dibayar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Aksi Unjuk Rasa AB3, Anak Vs Bapak: Moh. Fauzan Bacakan Tuntutan kepada Bupati Lukman Hakim

19 Mei 2026 - 17:33 WIB

50 Bhiksu Tudong Ziarah dan Doa di Makam Gus Dur setelah Disambut Bupati Warsubi

19 Mei 2026 - 16:18 WIB

Terseret Arus Flushing PLTA Wlingi, Dua Selamat Satu Orang Masih Hilang

19 Mei 2026 - 15:29 WIB

Ucapan Prabowo soal Desa dan Dolar Jadi Sorotan

18 Mei 2026 - 20:32 WIB

Belanja Militer Besar-Besaran, Ini Alutsista yang Masuk

18 Mei 2026 - 20:21 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (7): Jenderal Saladin Menyatukan Negara Muslim

18 Mei 2026 - 17:28 WIB

Kejuaraan IBKO 1st All Kyokushin Indonesia: DKKI Sabet 42 Medali

18 Mei 2026 - 11:50 WIB

Atlet DKKI foto bersama dengan Ketua Umum DKKI, Tunggul Aryo Wibowo dan Ketua Dewan Guru DKKI, setelah acara Kejuaraan IBKO 1st All Kyokushin Indonesia, Sabtu (16/5/2026). Foto: ist

UMKM dan Penginapan Senyum Lebar, Jika KA Penuh

17 Mei 2026 - 20:11 WIB

Trending di Nasional