Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JEMBER— Pimpinan partai memanggil anggota anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Asdhidiqqi, k e Jakarta untuk diperiksa.
Pemanggilan terkait perilaku tak senonoh, anggota dewan termuda di Jember itu, karena merokok dan main games saat sidang di dewan.
Senin, 11 Mei 2026, berlangsung rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember bersama Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, dan BPJS Kesehatan.
Dengan agenda utama pembahasan penanganan stunting, angka kematian ibu/bayi, penanganan campak, dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Peristiwa Viral
Achmad Syahri Assidiqi (anggota DPRD Jember Fraksi Gerindra) asyik main game Free Fire di HP sambil merokok di ruang tertutup ber-AC saat rapat berlangsung .
Rekaman tersebar luas, menuai kecaman keras warga dan pengamat. Sontak netizen merujak secara besar besaran kritik kepada anggota dewan termuda di Jember itu.
Sehari kenudian Achmad Syahri langsung angkat bicara dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Dengan rendah hati saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Jember, pimpinan Partai Gerindra, rekan dewan, dan semua pihak yang merasa kecewa. Saya sadar dan mengakui khilaf, keliru, serta lalai menjaga sikap dan etika saat rapat resmi. Ini pantas dikritik dan dikecam. Saya janji akan instrospeksi diri, memperbaiki sikap, menjaga amanah rakyat, dan tidak mengulangi kesalahan ini lagi. Semoga menjadi pelajaran berharga buat saya dan rekan-rekan lainnya.”
DPP Gerindra:
Bahkan kasus itu mendorong Majelis Kehormatan Gerindra mengeluarkan surat panggilan nomor 05-012/A/MK-GERINDRA/2026.
Achmad dipanggil hadir Jumat, 15 Mei 2026 pukul 14.00 WIB di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta—tidak boleh diwakilkan .
Akan diperiksa, didengar keterangannya, dan diputuskan sanksinya (mulai teguran, skorsing, hingga pemberhentian jika terbukti melanggar berat).
Tindakan DPRD Jember
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga minta maaf atas kekhilafan anggota, menyatakan kasus akan diproses lewat Badan Kehormatan Dewan.
Disebutkan Syahri adalah anggota baru (terpilih 2024) yang belum sempat mengikuti pendidikan kader di Hambalang, tapi tetap harus bertanggung jawab penuh.
Ancaman Sanksi Hukum:
Merokok di ruang rapat melanggar UU Kesehatan & Perda Kawasan Without Rokok, berpotensi dikenai pidana kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Siapakah Dia?
- -Nama: Achmad Syahri Assidiqi (lahir Jember, 21 Juni 1999)
- Jabatan: Anggota DPRD Jember Periode 2024–2029, Komisi D
- Perolehan Suara: 12.102 suara, salah satu yang terbanyak di dapilnya
- Latar: Sarjana Ekonomi, berlatar pesantren, putra mantan anggota DPR RI.
- Kekayaan: Rp2,95 miliar.**











