Menu

Mode Gelap

Headline

Pelaku Pembacokan Mertua di Mojokerto, Polisi Butuh 6 Jam Ringkus Pelaku di Asemrowo Surabaya

badge-check


					Inilah Satuan, 40, terduga pelaku yang membacok mertua dan istrinya di Puri, Mojokerto, Rabu 6 Mei 2026. Polisi berhasil meringkus pelaku yang melarilan diri ke Asemrowo, Surabaya. Foto: instagram Perbesar

Inilah Satuan, 40, terduga pelaku yang membacok mertua dan istrinya di Puri, Mojokerto, Rabu 6 Mei 2026. Polisi berhasil meringkus pelaku yang melarilan diri ke Asemrowo, Surabaya. Foto: instagram

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Tim polisi Mojokerto, berhasil meringkud Satuan, 40, terduga pelaku pembacokan terhadap mertua hinggavtewas dan melukai istri.

Pelaku melarikan diri Asemrowo, Surabaya, setelah melakulan perbuatan keji itu. Saat ini pria berambur gondrong itu ditahan dan menjalani pemeriksaa.

Pelaku pembunuhan sadis yang tega membacok ibu mertuanya hingga tewas dan melukai istrinya sendiri di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, berhasil diringkus hanya dalam waktu 6 jam setelah kejadian.

Aksi pengejaran ini membuktikan respons cepat aparat dalam menindak tegas kejahatan, meskipun pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya pada Rabu pagi, 6 Mei 2026.

Identitas

* Pelaku: Satuan (40 tahun) – Menantu korban tewas & suami korban luka

* Korban Tewas: Siti Arofah (54 tahun) – Ibu mertua

* Korban Luka: Sri Wahyuni (35 tahun) – Istri pelaku, kondisi kritis.

Insiden mengerikan ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa atau emosi yang tidak stabil, lalu tiba-tiba mengambil senjata tajam dan menyerang keluarganya sendiri di dalam rumah.

Melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Warga yang syok segera melapor ke polisi dan memblokade jalan sementara untuk mencegah pelaku pergi jauh.

Mendapat laporan tersebut, Kapolres Mojokerto, AKBP Aldhino Prima Wirdhan, langsung memerintahkan tim gabungan untuk melakukan pengejaran menyeluruh ke berbagai arah.

“Kami langsung gelar operasi dan pasang sekat di berbagai titik keluar masuk wilayah. Berkat kerja sama dengan warga dan intel yang handal, pelaku berhasil kami temukan dan amankan sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap salah satu petugas yang terlibat.

Artinya, dari kejadian pukul 09.00 WIB hingga tertangkap pukul 15.00 WIB, polisi hanya butuh waktu enam jam untuk membawa pelaku ke tangan hukum.

Keterangan Resmi 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto saat ini adalah AKP Aldhino Prima Wirdhan membebarkam keberhasilan operasi ini.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Kami bekerja sangat cepat agar pelaku tidak sempat melarikan diri keluar wilayah atau menghilangkan barang bukti. Saat ditangkap, pelaku dalam kondisi diam dan tidak melawan,” tegasnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Jenazah korban juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk autopsi, sementara istri pelaku masih mendapatkan perawatan medis.

Ancaman Hukum

Pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, ditambah pasal penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Trending di Hukum