Menu

Mode Gelap

Ekonomi

PKB Mobil Listrik: Wuling AirEV Rp3,78 Juta, BYD Atto 1 Rp4,95 Juta

badge-check


					Mobil  listrik Perbesar

Mobil listrik

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

SWARAJOMBANG.COM, JAKARTA-Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menghapuskan pembebasan biaya nol rupiah untuk kendaraan listrik.

Regulasi tersebut otomatis mengubah pendekatan sebelumnya terhadap kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV). Kini, mereka tidak lagi secara otomatis dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dengan demikian, ketentuan tersebut akan mengubah biaya pajak khusus untuk kendaraan berbasis listrik. Sebelum dibebaskan, mobil listrik dikenakan biaya pajak berkisar Rp140-Rp150 ribu khusus untuk komponen SWDKLLJ.

Berikut simulasi percontohan kepada mobil EV khusus Wuling AirEv dan BYD Atto 1. Mereka adalah dua merek mobil EV perkotaan yang cukup eksis di Indonesia dan memiliki penjualan cukup populer saat peluncuran.

Wuling AirEV mengantongi total penjualan sejak Januari hingga Maret 2026 mencapai sebanyak 3.594 unit. Sementara itu, BYD Atto 1 mengantongi penjualan sebanyak 7.733 unit.
Wuling Air EV

Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, NJKB (Nilai Jual Kendaaraan Bermotor) untuk Wuling AirEV dibanderol sebesar Rp173 juta. Jika memakai formula bobot kompensasi 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk PKB adalah sebesar Rp181,6 juta.

Kemudian, total DP PKB sebesar Rp181,6 juta tersebut ditambahkan tarif PKB (dengan rata-rata 2%), maka hasilnya adalah Rp3,63 juta. Dengan demikian, pajak tahunan untuk Wuling AirEV adalah sebesar Rp3,63 juta.

Namun, total tersebut belum termasuk biaya SWDKLLJ yang dipatok direntang Rp140 ribu-Rp150 ribu. Jika ditambah, maka total pajak tahunannya adalah sekitar Rp3,78 juta.
BYD Atto 1

Sementara itu, berdasarkan beleid yang sama, NJKB BYD Atto1 adalah sebesar Rp229 juta. Jika memakai formula bobot kompensasi 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DP) untuk PKB adalah sebesar Rp240,4 juta.

Kemudian, total DP PKB sebesar Rp240,4 juta tersebut ditambahkan tarif PKB (dengan rata-rata 2%), maka hasilnya adalah Rp4,80 juta. Dengan demikian, pajak tahunan untuk Wuling AirEV adalah sebesar Rp4,80 juta.

Namun, total tersebut belum termasuk biaya SWDKLLJ yang dipatok direntang Rp140 ribu-Rp150 ribu. Jika ditambah, maka total pajak tahunannya adalah Rp4,95 juta.

Namun perlu diketahui, simulasi di atas merupakan gambaran awal jika pajak yang ditetapkan daerah diberlakukan sama seperti pajak mobil konvensional. Seperti diketahui, sejumlah provinsi belum menetapkan besaran resmi tarif PKB untuk kendaraan listrik.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wow..Harga Pertamax Naik Hampir Rp 4.000 per Liter

10 Juni 2026 - 15:24 WIB

MBG Wajib Sajikan Telur Tiga Kali Seminggu, Peternak Jatim Diharapkan Tertolong

9 Juni 2026 - 19:09 WIB

Restrukturisasi Besar, Telkom Pangkas Belasan Anak Perusahaan

9 Juni 2026 - 18:52 WIB

BI: Cadangan Devisa RI Turun Rp23,61 Triliun, Ini Penyebabnya

8 Juni 2026 - 19:10 WIB

Pertamina Umumkan Penurunan Harga BBM Solar Nonsubsidi

1 Juni 2026 - 19:58 WIB

Iduladha 2026: Perputaran Ekonomi Kurban Tembus Rp26,89 Triliun

29 Mei 2026 - 21:48 WIB

Kanwil DJP Banten Lakukan Pemblokiran Rekening Massal

28 Mei 2026 - 21:27 WIB

Khofifah Intervensi Tepat Sasaran Turunkan Kemiskinan Ekstrem

25 Mei 2026 - 20:19 WIB

Terobosan Baru Presiden Prabowo: BUMN Kendalikan Harga Ekspor Sawit, Mineral dan Batubara

23 Mei 2026 - 10:11 WIB

Trending di Ekonomi