Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Bayangkan investasi raksasa US$13 juta (Rp226 miliar) untuk incinerator sampah canggih di Keputih, Sukolilo, yang digagas mendiang Wali Kota Poernomo Kasidi tahun 1989.
Kini, 37 tahun kemudian, bangunan itu jadi gudang hantu berkarat, dipenuhi debu tebal dan sampah busuk sejak 2001—sambil meninggalkan utang Rp104 miliar yang menggantung di leher Pemkot Surabaya.
Wakil Wali Kota Armuji (Cak Ji) langsung sidak ke lokasi pada 13-14 April 2026, mengonfirmasi kondisi: “Sangar kon, rek—25 taun mangkrak, keropos, kabel buyar kabeh!” Mesin pembakar impor Prancis rusak parah, area ditumbuhi semak belukar dan sarang laba-laba.
“Sudah puluhan tahun gak iso digawe. Risiko banget,” tegas Armuji, yang menilai fasilitas ini tak layak operasional lagi.
Sidak ini krusial di tengah polemik putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Pemkot bayar ganti rugi Rp104,2 miliar ke PT Unicomindo Perdana—perusahaan mitra BOT (build-operate-transfer). Pembayaran ditahan DPRD Surabaya karena khawatir kerugian negara, apalagi asetnya kini nol nilai.
Kronologi
-
1989-1991: Awal Megah
Pemkot Surabaya gandeng PT Unicomindo bangun incinerator di TPA Keputih, Sukolilo, skema BOT di bawah Wali Kota Poernomo Kasidi. Investasi US$13 juta, teknologi Prancis. -
1991-1998: Operasional Terganggu
Sempat jalan beberapa tahun bakar sampah kota, tapi bermasalah teknis, manajemen, dan bayar—operasi tak stabil. -
1998-2001: Mulai Mangkrak
Berhenti total pasca-1998. Sampah sisa pembakaran dibiarkan membusuk hingga 2001, gudang ditinggal kosong. -
2000-an-2010-an: Gugatan Berlarut
Pemkot stop bayar sejak termin 13, Unicomindo gugat ke pengadilan hingga PK di MA. Pemkot kalah, dihukum bayar Rp104 miliar (inkracht). -
2017-Sekarang: Simbol Gagal
Bangunan utuh sebagai “sejarah” TPA, tapi mesin rusak total. Sidak Armuji 2026 jadi amunisi Pemkot nego tagihan di Komisi B DPRD.
Armuji tekankan, kondisi lapangan jadi bukti kuat: bayar utang tanpa aset jelas berisiko negara rugi besar. DPRD minta hati-hati, tagihan ke Pemkot ditolak mentah-mentah seperti era dulu. Kasus ini jadi pelajaran pahit pengelolaan proyek sampah Surabaya—dari janji maju jadi beban abadi. **











