Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Pemerintah Kecamatan Plandaan menggelar sosialisasi Operasi Khusus (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Kamis, 16 April 2026, di Pendopo Kecamatan Plandaan.
Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP., M.Si membuka cara itu. Dalam sambutannya, ia menyoroti urgensi pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pajak daerah.
“Opsen PKB dan BBNKB merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang manfaatnya akan langsung dirasakan warga melalui pembangunan infrastruktur dan layanan publik,” tegasnya.
Narasumber dari Samsat Jombang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menyampaikan penjelasan mendalam tentang mekanisme, dasar hukum, serta tujuan opsen tersebut. Mereka juga mengajak masyarakat aktif memenuhi kewajiban pajak kendaraan untuk mempercepat kemajuan daerah.
Opsen pajak pada intinya adalah: pungutan tambahan resmi dari daerah di atas PKB/BBNKB, dengan dasar hukum UU HKPD, tarif maksimal 66%, dan tujuan meningkatkan PAD untuk pembangunan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Peserta mencakup perwakilan dari seluruh desa di Kecamatan Plandaan, yakni 3 anggota TP-PKK, 1 perwakilan Karang Taruna, 1 kader Posyandu, serta 2 Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) per desa. Kehadiran beragam unsur ini diharapkan memperluas penyebaran informasi ke tingkat desa.
Kegiatan ini difokuskan untuk meningkatkan pemenuhan pajak dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kecamatan Plandaan. **











