Menu

Mode Gelap

Headline

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

badge-check


					Bagus Sudarmanto, anggota pengurus PWI Jaya, dosen Krimonologi UI. Foto: Dok/pribadi Perbesar

Bagus Sudarmanto, anggota pengurus PWI Jaya, dosen Krimonologi UI. Foto: Dok/pribadi

Penulis:  Bagus Sudarmanto    |   Editor: Hadi S. Purwanto

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Batavia bukan hanya pusat perdagangan rempah, melainkan juga simpul penting dalam distribusi candu (opium) di Asia. Dalam sistem yang dibangun oleh VOC, candu tidak diposisikan sebagai komoditas terlarang, tetapi sebagai barang yang dilembagakan, yakni diatur, dilelang, dan dimonetisasi melalui mekanisme yang disebut “pacht” (system lelang). Hak distribusi kemudian diberikan kepada pihak tertentu, yang menyalurkannya ke pasar yang telah terbentuk.

Sebagaimana dicatat oleh sejarawan James R. Rush (1980), sistem ini menciptakan relasi yang paradoksal, negara kolonial tidak hanya mengontrol peredaran candu, tetapi juga bergantung pada konsumsi candu sebagai sumber pendapatan. Dalam kerangka ini, candu melampaui statusnya sebagai komoditas yang berfungsi sebagai instrumen fiskal yang bekerja melalui produksi dan pemeliharaan ketergantungan.

Hal ini dilukiskan dengan jelas oleh Rush dalam karyanya yang paling sering dirujuk terkait topik candu yang berjudul “Opium to Java: Revenue Farming and Chinese Enterprise in Colonial Indonesia, 1860–1910”.

Tidak seperti komoditas lain, candu memiliki sifat adiktif yang menciptakan permintaan berulang. Ketergantungan ini menjadikan pasar candu relatif stabil dan dapat diprediksi. Dalam logika ekonomi kolonial, kondisi ini sangat menguntungkan, konsumen tidak hanya membeli, tetapi terikat dalam siklus konsumsi.

Di sinilah candu bertransformasi menjadi apa yang dapat disebut sebagai fiscal commodity of addiction — komoditas yang nilainya justru terletak pada kemampuannya menciptakan ketergantungan. Negara memperoleh pendapatan, sementara masyarakat menanggung dampak sosialnya. Dengan demikian, sejak awal, telah terbentuk kontradiksi antara keuntungan ekonomi dan kerusakan sosial.

Dalam praktiknya, sistem pacht tidak pernah sepenuhnya bersih. Arsip VOC menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah candu yang dilelang dan yang sampai ke distribusi akhir. Selisih ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kebocoran sistemik.

Menurut Leonard Blussé (1986) – sejarawan Asia Tenggara yang banyak menulis komunitas Tionghoa di masa kolonial — praktik pacht tidak selalu berjalan sesuai regulasi formal. Para pachter sering memanfaatkan jaringan informal, baik melalui distribusi ilegal maupun perantara tak tercatat, bahkan melakukan adulterasi (pencampuran) untuk meningkatkan keuntungan.

Di sisi lain, perdagangan juga berlangsung melalui jalur penyelundupan. Perahu-perahu kecil digunakan untuk menghindari pengawasan pelabuhan, membawa candu dari kapal besar ke titik distribusi informal. Praktik ini menunjukkan bahwa pengawasan kolonial tidak mampu menjangkau seluruh jaringan distribusi yang tersebar.

Namun yang lebih penting, penyimpangan ini tidak sepenuhnya ditindak. Selama pendapatan dari candu tetap terjaga, praktik ilegal dalam batas tertentu justru ditoleransi. Di sinilah hukum kehilangan sifatnya sebagai norma, dan berubah menjadi instrumen yang lentur mengikuti kepentingan ekonomi.

Rumah Madat: Ruang Sosial Pasar
Konsumsi candu di Batavia berlangsung dalam ruang yang relatif terorganisir. Rumah madat yang banyak ditemukan di kawasan seperti Glodok, sekitar pelabuhan, serta wilayah padat lain seperti Kota Tua Jakarta, Kali Besar, dan Pasar Senen, menjadi titik temu antara distribusi dan konsumsi. Kawasan-kawasan ini umumnya terhubung dengan aktivitas perdagangan, mobilitas buruh, serta jaringan niaga yang intens.

Tempat ini tidak hanya berfungsi sebagai lokasi penggunaan, tetapi juga sebagai ruang sosial, sebuah arena bertemunya jaringan ekonomi, ruang pertukaran informasi, sekaligus simpul distribusi informal.

Sebagian rumah madat beroperasi dalam kerangka legal melalui sistem pacht, sementara yang lain bergerak di luar pengawasan. Dalam praktiknya, batas antara legal dan ilegal menjadi kabur, terutama ketika aktor yang sama beroperasi di kedua ranah tersebut secara simultan

Analisis Kriminologis
Perdagangan candu di Batavia menunjukkan bahwa kejahatan tidak selalu hadir sebagai penyimpangan dari sistem, melainkan dapat menjadi bagian inheren dari logika sistem itu sendiri.

Dalam perspektif enterprise theory, aktivitas ilegal dipahami sebagai bentuk usaha yang terorganisir dan rasional (Smith, 1980). Distribusi candu — baik legal maupun illegal —beroperasi sebagai kegiatan ekonomi dengan struktur yang jelas, dari suplai, distribusi, hingga pasar. Dalam konteks ini, sistem pacht tidak hanya menciptakan keteraturan, tetapi juga membuka ruang bagi praktik ilegal yang mengikuti logika ekonomi yang sama.

Kondisi tersebut mencerminkan apa yang oleh R. T. Naylor (2003) disebut sebagai grey economy, yaitu wilayah di mana batas antara legalitas dan ilegalitas bersifat cair. Candu dapat menjadi komoditas legal dalam satu rezim pengaturan, namun ilegal dalam praktik distribusi tertentu. Dan pergeseran di antara keduanya berlangsung secara kontinu.

Lebih lanjut, dalam kerangka differential opportunity theory (Cloward & Ohlin, 1960), keterlibatan dalam aktivitas ilegal tidak hanya ditentukan oleh motivasi, tetapi juga oleh akses terhadap peluang. Aktor yang memiliki koneksi dengan jaringan distribusi maupun otoritas memiliki kemungkinan lebih besar untuk terlibat dalam pasar candu, sehingga kejahatan di sini berkaitan erat dengan posisi dalam struktur kekuasaan.

Karakter distribusi candu juga mencerminkan market-based crime, di mana aktivitas ilegal mengikuti mekanisme permintaan dan harga yang sensitif terhadap risiko (Reuter, 1983). Pola ini cenderung stabil dan terorganisir, dengan tingkat kekerasan terbuka yang relatif rendah, karena yang dijaga adalah keberlanjutan pasar.

Namun demikian, keterlibatan negara kolonial dalam mengatur sekaligus mengambil keuntungan dari sistem ini menunjukkan ciri state-corporate crime, yaitu kolaborasi antara kekuasaan negara dan kepentingan ekonomi dalam menghasilkan atau memfasilitasi kerugian sosial (Ronald C. Kramer & Raymond J. Michalowski, 1990). Dalam kerangka ini, ilegalitas bukan sekadar deviasi, melainkan konsekuensi dari sistem yang secara struktural memproduksi dan memanfaatkannya.

Secara ekonomi, candu memberikan pemasukan signifikan bagi negara, tetapi sekaligus melemahkan basis tenaga kerja. Di sini muncul apa yang dapat disebut sebagai: paradox of fiscal gain and social decay. Keuntungan negara diperoleh dari proses yang justru merusak masyarakat yang menjadi sumbernya.

Upaya VOC untuk mengontrol candu melalui sistem monopoli tidak menghapus kejahatan, melainkan justru menciptakan insentif baru bagi pasar gelap. Semakin ketat regulasi, semakin tinggi potensi keuntungan ilegal.

Dalam konteks ini, kontrol tidak berfungsi sebagai alat eliminasi, tetapi sebagai mekanisme yang menggeser, memperluas, dan mereproduksi kejahatan. Pasar gelap candu di Batavia, dengan demikian, bukan sekadar penyimpangan, melainkan ekstensi dari sistem monopoli itu sendiri.

Penutup Seri 7

Di Batavia, candu tidak hanya menjadi komoditas, tetapi juga mekanisme kekuasaan. Ia menghadirkan keuntungan sekaligus ketergantungan bagi individu maupun bagi sistem yang mengelolanya.

Dalam lintasan Kriminologi 500 Tahun Jakarta, fase ini menunjukkan bahwa bentuk awal kejahatan modern telah hadir, bukan selalu dalam wujud kekerasan terbuka, tetapi sebagai praktik yang terorganisir, tersembunyi, dan beroperasi dalam bayang-bayang sistem yang menciptakannya. Kejahatan, dalam konteks ini, bukanlah sesuatu yang berdiri di luar system
melainkan sesuatu yang tumbuh dari dalamnya. (Bersambung)

*) Penulis anggota pengurus PWI Jaya, dan dosen Kriminologi FISIP UI.

Glosarium Mini (Seri 7: Opium Batavia)
• opium: zat narkotika dari getah tanaman poppy yang digunakan untuk konsumsi medis maupun rekreasional, dan menjadi komoditas penting dalam perdagangan kolonial.
• pacht (opium pacht): sistem lelang hak distribusi opium oleh pemerintah kolonial kepada pihak swasta untuk memperoleh keuntungan.
• pachter: pihak yang memenangkan hak sewa (pacht) dan bertanggung jawab atas distribusi opium di wilayah tertentu.
• rumah madat: tempat konsumsi opium, baik legal (berlisensi) maupun ilegal, yang juga berfungsi sebagai ruang sosial dan distribusi.
• penyelundupan (smuggling): praktik memasukkan atau mengedarkan barang di luar jalur resmi untuk menghindari kontrol atau pajak.
• pengenceran (adulteration): praktik mencampur opium dengan bahan lain untuk memperbesar volume dan keuntungan.
• enterprise theory: pendekatan yang melihat kejahatan sebagai aktivitas bisnis terorganisir dengan struktur produksi, distribusi, dan pasar.
• grey economy: aktivitas ekonomi yang berada di antara legal dan ilegal, dengan batas yang tidak tegas.
• differential opportunity: teori yang menjelaskan bahwa akses terhadap peluang ilegal tidak merata dan bergantung pada posisi sosial serta jaringan.
• market-based crime: kejahatan yang beroperasi melalui mekanisme pasar (permintaan dan penawaran), cenderung stabil dan terorganisir.
• regulation paradox: kondisi ketika regulasi ketat justru menciptakan insentif bagi berkembangnya pasar illegal.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Helikopter Angkut 8 Orang, Jatuh di Hutan Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:38 WIB

Kades Sampurno Dibacok dan Dikeroyok 15 Orang, Tampak Sudah Sehat dan Bisa Ketawa

16 April 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Langsung Menutup MBG: Sebanyak 155 Siswa SD-SMP-SMA di Anambas Diduga Keracunan

16 April 2026 - 18:24 WIB

Incinerator Rp 226 Miliar Mangkrak 25 Tahun, Jadi Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:42 WIB

Kecamatan Plandaan Jombang Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan: Untuk Pembangunan Infrastruktur

16 April 2026 - 17:06 WIB

Pemkab Jombang Cairkan Insentif Rp 6,5 Miliar untuk 6.500 Guru TPQ

16 April 2026 - 16:53 WIB

Bupati Warsubi Melepas 115 ASN Purna Bhakti: Ingat Ikatan Batin Tetap Terus Dijaga!

16 April 2026 - 16:34 WIB

1.939 Jiwa Warga Solo Terdampak Banjir Luapan Kali Jenes, BMKG Masih Bisa Turun Hujan Lagi

16 April 2026 - 16:00 WIB

Pemuda Pujon Terima Paket Hadiah Menang Lomba Tulis, Ternyata Berisi Narkoba dari Perancis

16 April 2026 - 11:57 WIB

Trending di Headline