Penulis: Bambang Tjuk Winarno | Editor: Priyo Suwarno
MADIUN, SWARAJOMBANG.COM – Pagi Rabu, 8 April 2026, suasana tenang di Jalan Mangkuprajan I, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Madiun, tampak mulai ramai saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Suyoto.
Selama lima jam penuh, dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, petugas menyisir setiap sudut, dan berujung penyitaan dua koper penuh dokumen serta perangkat elektronik—barang bukti potensial yang menguak dugaan pemerasan proyek dan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun.
Suyoto, yang hadir sejak tim KPK tiba, terlihat tenang di teras rumahnya. Saat penggeledahan usai, ia berbicara singkat dengan wartawan di depan gerbang.
“Mereka hanya berkunjung,” ujarnya irit, sambil menyarankan konfirmasi langsung ke KPK. Tak ada penjelasan lebih lanjut soal dua koper hitam yang dibawa petugas, diduga menyimpan jejak keterlibatan dalam jaringan korupsi yang dipimpin Wali Kota nonaktif Maidi.
Penggeledahan ini bukan peristiwa tunggal, melainkan puncak “maraton” razia KPK di Madiun hari itu. Tim juga menyisir kantor kecamatan dan perusahaan konstruksi, melanjutkan pengembangan penyidikan kasus besar yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Maidi pada Januari lalu.
Kasus ini kian mengungkap praktik gelap: pemerasan fee proyek, pungutan CSR paksa, gratifikasi, hingga “sewa jalan” dan uang dari waralaba minimarket.
Jejak OTT
Semua bermula 19 Januari 2026, saat KPK menggelar OTT dahsyat di Madiun. Petugas menangkap 15 orang, termasuk Maidi, dengan sembilan di antaranya—termasuk Maidi—dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan.
Keesokan harinya, 20 Januari, Maidi resmi ditetapkan tersangka bersama Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan) dan Thariq Megah (Kadis PUPR). Modusnya beragam: fee proyek infrastruktur, dana CSR dipaksa, gratifikasi mewah, hingga pungli “sewa jalan” dan royalti waralaba.
Pada 21-22 Januari, KPK melanjutkan dengan penggeledahan rumah Maidi, Rochim, Balai Kota, serta sejumlah OPD dan DPMPTSP. Hasilnya mencengangkan: penyitaan uang tunai Rp550 juta plus tumpukan dokumen.
Kini, tiga bulan kemudian, penggeledahan rumah Suyoto menjadi babak baru, menghubungkan titik-titik jaringan Maidi ke PDAM—entitas krusial dalam aliran proyek dan dana publik.
Maraton dua hari ini di Madiun menandakan KPK tak tinggal diam. Penyitaan aset besar, penetapan tersangka tambahan, dan penggeledahan intensif menjanjikan pengungkapan lebih dalam. Bagi Madiun, ini pelajaran pahit: korupsi tak hanya merusak kantong negara, tapi juga kepercayaan warga. **











