Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
PURWOREJO, SWARAJOMBANG.COM- Tim Penyidik Pidsus Kejari Purworejo menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lansekap Mini Zoo Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Proyek ini bernilai kontrak sekitar Rp9,6 miliar dan menyebabkan kerugian negara Rp6,5 miliar akibat penyimpangan.
Demikian keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Widi Trismono, saat memberikan keteranan per, terkait kasus korupsi proyek Mini Zoo senilai Rp9,6 miliar, Senin 30 Maret 2026.
Kajari menyatakan bahwa ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 30 Maret hingga 18 April 2026, di Rutan Kelas IIB Purworejo untuk kepentingan penyidikan.
- AP: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Purworejo.
- H: Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa, penyedia jasa pelaksana proyek.
- WH: Konsultan pengawas dari PT Darmasraya Mitra Amerta, dinilai lalai dalam pengawasan.
Proyek Mini Zoo di Jalan Magelang Km 2, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo, awalnya dianggarkan Rp9,69 miliar dan dilelang menjadi Rp9,49 miliar plus jasa pengawasan Rp188 juta.
Pembangunan mangkrak karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, tapi pencairan anggaran dilakukan penuh.
Widi Trismono menjelaskan penetapan dan penahanan tiga tersangka setelah alat bukti cukup, serta mengonfirmasi kerugian negara Rp6,5 miliar akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Ia juga mengungkapkan penggeledahan kantor Dinporapar Purworejo pada 1 April 2026 untuk memperkuat bukti tambahan.
Dalam berbagai pernyataan, Widi menekankan upaya penegakan hukum, termasuk pemeriksaan 48 saksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kronologi
- 2023: Proyek pembangunan lansekap Mini Zoo di Jalan Magelang Km 2, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo, dianggarkan Rp9,69 miliar dari APBD, dilelang menjadi Rp9,49 miliar plus Rp188 juta jasa pengawasan; pekerjaan mangkrak karena tidak sesuai spesifikasi dan lokasi rawan longsor.
- Januari 2025: Bangunan mengalami longsor, memicu isu penyelewengan dana dan kurangnya perencanaan matang.
- Sebelum Maret 2026: LSM Tamperak melaporkan dugaan korupsi ke Kejari Purworejo hingga Kejaksaan Agung, sebut delapan nama terkait; Kejari lakukan audit dan periksa 48 saksi.
- 30 Maret 2026: Penetapan tersangka AP (KPA/PPK Dinporapar), H (Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa), dan WH (Konsultan PT Darmasraya Mitra Amerta); langsung ditahan 20 hari hingga 18 April di Rutan Purworejo; kerugian negara Rp6,5 miliar dikonfirmasi.
- 31 Maret – 1 April 2026: Penggeledahan kantor Dinporapar untuk bukti tambahan; LSM soroti penetapan tersangka dinilai “tebang pilih” karena tak libatkan kadis atau bupati. **











