Menu

Mode Gelap

Headline

Pertama Kali Dalam Sejarah, KPK Beri Status Tahanan Rumah kepada Yakut Qoumas sejak 19 Maret 2026

badge-check


					Astik memainkan gitar. KPK telah memberikan status istimewa kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Ini sejarah pertama kali di lembaga anti-rasuah itu. Foto: Instagram@fakta.beriita Perbesar

Astik memainkan gitar. KPK telah memberikan status istimewa kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Ini sejarah pertama kali di lembaga anti-rasuah itu. Foto: Instagram@fakta.beriita

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-  Kejadian langka dan baru pertama kali terjadi dalam sejarah KPK, komisi anti-rasuah itu telah memberikan status istimewa kepada tahanan Yaqut Cholil Qoumas, berupa tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026.

Oleh karenya, sosok Yaut tidak tampak ada di dalam rombongan 67 tahanan KPK yang mendapat fasilitas keluar tahanan untuk mengikutri salat Ied, Sabtu 21 Maret 2026.

Status ini kemudian mendapat respon serius dari beberapa tahanan dan netizen. KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah atas permintaan keluarganya. Pengalihan ini dilakukan sementara dengan pengawasan ketat dari KPK.

Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Dikutip dari Antara, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pengalihan status tahanan rumah ini tidak bersifat permanen alias sementara.

“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya,” katanya pada jurnalis di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah dengan beberapa alasan pokok.

Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

“Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, informasi mengenai tak adanya Gus Yaqut dalam Rutan KPK diungkap oleh istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa.

Silvia sedang membesuk suaminya yang ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kemnaker.

“Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan.

Permohonan keluarga: Pengalihan status menjadi tahanan rumah berawal dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Pertimbangan prosedural hukum: KPK menyebut keputusan ini mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur kemungkinan pengalihan jenis penahanan, termasuk penahanan rumah.

Sifat sementara: KPK menegaskan bahwa tahanan rumah untuk Yaqut bersifat sementara dan sewaktu‑waktu dapat dikembalikan ke penahanan di rutan jika diperlukan.

Pengawasan tetap dilakukan: Meski di rumah, KPK memastikan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut tetap dilakukan selama masa penahanan.

Proses kasus tetap berlanjut: KPK menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tetap berjalan sesuai ketentuan perundang‑undangan, tidak terganggu dengan perubahan lokasi penahanan.

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Tinjau KDMP Nglawak: Jual LPG Rp16.000, Migor Rp15.700/ L, Beras SPHP Rp10.000/ Kg

17 Mei 2026 - 15:43 WIB

Presiden Praboso langsung meninjau KDMP Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Sabtu 16 Mei 2026. Disitubharga LPG cuma Rp.16.000, migor Rp15.700/ l. Foto: ist

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis di Jombang, Mei: Pegang Izin untuk Kembangkan Usaha

17 Mei 2026 - 15:06 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

Dedi Mulyadi Bayar Denda Rp240 Juta dan Pulangkan 4 TKW yang Disekap di Libya

15 Mei 2026 - 14:06 WIB

Satu Pasien Meninggal, Evakuasi saat Kebakaran di Lantai V Pusat Layanan Jantung RSUD Dr. Soetomo

15 Mei 2026 - 10:22 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Trending di Headline