Penulis: Muhammad Tauhid | Editor: Zainul A Basuni
Seakan tidak pernah lelah dalam memperjuangkan Ruko Simpang Tiga aset milik Pemkab Jombang yang sampai saat ini dalam penguasaan sekelompokorang secara ilegal, Aliansi LSM Jombang Senin (23/10/2023) kembali mendatangi gedung DPRD Jombang dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD yang dihadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Kejaksaan Negeri Jombang.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi yang juga Ketua Pansus Ruko Simpang Tiga didampingi Wakil Ketua DPRD Donny Anggun dan beberapa pimpinan Komisi A dan Komisi B membahas soal tindaklanjut rekomendasi Pansus DPRD tentang Ruko Simpang Tiga.
Karena Aliansi LSM Jombang menilai rekomendasi pansus dianggap masih belum dilaksanakan sepenuhnya oleh eksekutif sehingga Aliansi LSM Jombang mendesak perlu digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD.
Mengawali sambutannya dalam RDP, Mas’ud Zuremi menjelaskan 5 poin hasil pansus ruko simpang tiga yang salah satu poin rekomendasnya adalah penutupan paksa Ruko Simpang Tiga apabila para penghuni ruko tidak membayar uang sewa.
“Mohon kawan-kawan Aliansi LSM bersabar sedikit saja untuk melakukan penutupan ya. Progres penyidikan kejaksaan sudah akan menetapkan tersangka, masih melengkapi barang bukti tinggal menunggu waktunya,” beber Mas’ud.
Kartiono salah satu pimpinan Komisi B DPRD Jombang yang hadir dalam RDP tersebut mengatakan dengan tegas, dirinya meminta eksekutif agar berani bertindak tegas karena Ruko Simpang Tiga adalah aset sah milik Pemkab Jombang.
“Eksekutif tidak perlu ragu-ragu lagi, ambil alih saja Ruko Simpang Tiga bila penghuni tidak mau bayar uang sewa. Negara tidak boleh diatur-atur oleh pengusaha,” ujarnya geram.
Pernyataan senada disampaikan juga oleh Donny Anggun, Wakil Ketua DPRD. Dirinya meminta agar Pemkab Jombang tidak terlalu lama mengambil sikap tegas persoalan Ruko Timpang Tiga yang sempat menyita perhatian publik.
“Ya ditutup saja bila penyewa ruko tidak mau bayar sewa. Pemkab bisa mengerahkan Korps Penegak Perda, Satpol PP, ” ungkap donny.
D.
Dikonfirmasi secara terpisah oleh SWARAJOMBANG.com setelah RDP selesai, Wibisono Ketua Dewan Penasehat Aliansi LSM Jombang mengatakan dalam RDP dirinya belum puas atas sikap DPRD dalam mengawasi pelaksanaan rekomendasi pansus terkait Ruko Simpang Tiga.
“Sudah satu tahun lebih rekomendasi pansus terabaikan tidak ada progres yang memuaskan dari eksekutif. Untuk itu agar kertas rekom pansus tidak lapuk, kami nanti akan meminta kepada DPRD agar menggunakan hak untuk meminta keterangan kepada Bupati,” ujar Wibi.
“Bila Hak meminta keterangan atau hak bertanya masih belum memperoleh hasil yang signifikan, maka kami akan meminta kepada DPRD untuk menggunakan haknya dalam menyatakan pendapat,” terangnya.
Wibi menegaskan, secepatnya Ruko Simpang Tiga harus diambil-alih tanpa syarat oleh Pemkab apabila Pemkab tidak ingin kecolongan lagi seperti tahun-tahun lalu.
“Masalah ini sangat urgent tidak bisa diulur-ulur lagi. Siapa yang harus bertanggung jawab bila nanti BPK RI menemukan lagi PAD kosong tanpa setoran hasil dari pendapatan ruko seperti temuan BPK tahun 2016 hingga 2021 lalu? Hanya kerbau buta yang terperosok dalam satu lubang yang sama,” pungkasnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Jombang yang mewakili Kajari, Deny Kurniawan Saputra menjelaskan,l angkah apapun yang dllakukan Pemkab Jombang adalah strategi untuk penyelesaian.
“Akan tetapi apapun yang dilakukan Pemkab baik penutupan atau tidak itu merupakan strategi Pemkab yang tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegas Denny.
Lanjut Denny, saat ini proses penyidikan sudah masuk tahap pemeriksaan para saksi dan pengumpulan bukti-bukti.
“Apabila kerugian negara yang dihitung oleh auditor keluar bisa segera penetapan tersangka,” imbuhnya.