Penulis: Reynaldi Pranata | Editor: Priyo Suwarno
BALI, SWARAJOMBANG.COM- Jaksa I Putu Gede Juliarsana dari Kejaksaan Negeri Badung,Bali mengajukan banding atas putusan hukuman 16 tahun penjara kepada dua WNA Australia, terdakwa Mevlut Coskun dan Paea Tupou, 13 Maret 2026.
Hakim memvonis hukuman 16 tahun poenjara Pengajuan banding vonis pada dikoordinasikan oleh Gde Ancana atau Gde Arcana, Kasi Intel Kejari Badung.
Gde Ancana, kasi Intel Kejari Badung, menyatakan jaksa menilai vonis hakim belum mencerminkan keadilan masyarakat. Putu Gede Juliarsana fokus pada tuntutan awal, sementara Gde Ancana bicara soal banding.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada dua warga negara Australia sebagai pembunuh bayaran dalam kasus penembakan Zivan Radmanovic.
Dua eksekutor tersebut adalah Mevlut Coskun (22 atau 23 tahun) dan Paea I Middlemore Tupou (26 atau 27 tahun), yang terbukti bersalah atas pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka menjalankan penembakan di vila Canggu, Badung, Bali, yang menyebabkan Radmanovic tewas dan Sanar Ghanim luka berat, dalam putusan Sidang putusan digelar pada Senin, 9 Maret 2026.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 17-18 tahun, dengan masa tahanan sebelumnya dikurangi.
Insiden terjadi pada 14 Juni 2025 dini hari di Desa Munggu, Kuta Utara, di mana pelaku bertopeng menyerbu vila dan menembak korban.
Tiga terdakwa terlibat, termasuk Darcy Francesco Jenson yang divonis terpisah 12 tahun penjara karena perannya sebagai pendukung. Keluarga korban menyatakan kekecewaan atas vonis yang dianggap ringan.
Motif utama pembunuhan Zivan Radmanovic adalah penagihan utang dengan imbalan ekonomi. Dua terdakwa, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou, mengaku direkrut untuk menakut-nakuti Sanar Ghanim agar membayar utangnya di Bali.
Mereka dijanjikan upah, meski tak tahu nominalnya, dan pistol awalnya hanya untuk peringatan, tapi berujung penembakan fatal karena kekeliruan identitas korban.
Versi Terdakwa
Mevlut Coskun menyatakan butuh uang dan mendapat tawaran pekerjaan dari teman di Australia untuk menagih utang Sanar, dengan info alamat vila tapi tak tahu ada orang lain seperti Zivan.
Paea Tupou mengira Zivan adalah Sanar saat melihatnya berlari dengan sesuatu di tangan, sehingga menembak sebagai “opsi terakhir” dalam situasi cepat. Keduanya menegaskan tak bermaksud membunuh, tapi hakim tetap vonis pembunuhan berencana.
Pada tahap awal penyelidikan, polisi menyebut motif masih misterius meski periksa 30 saksi, dengan dugaan persaingan bisnis atau mafia.
Sidang perdana juga tak ungkap motif jelas dalam dakwaan. Keluarga korban kecewa dengan vonis ringan, tapi tak sebut motif spesifik lebih lanjut.**











