Menu

Mode Gelap

Headline

Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS Korban Penyiraman Air Keras, Alami Luka Bakar 24 Persen

badge-check


					Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS Korban Penyiraman Air Keras, Alami Luka Bakar 24 Persen Perbesar

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

 JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus menjadi korban aksi brutal penyiraman air keras, di Jalan Talang-Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23:00-23:37 WIB.

Ia berteriak teriak kepanasan, saat dua pria tak dikenal  mengendarai motor  menyiram air keras di tubuhnya.

Pasca disiram air keras, Andire mengalami luka bakar kimiawi derajat II-III seluruh tubuh sekitar 24% pada tangan kanan-kiri, wajah, dada, dan mata.

Kini dia dirawat intensif di RSCM oleh enam dokter spesialis (mata, THT, saraf, tulang, thoraks, organ dalam, kulit); baju meleleh akibat cairan asam.

Bahkan telah fijadwalkan operasi transplantasi membran amnion mats untuk perbaiki jaringan rusak.

Perawatan darurat dimulai segera setelah kejadian (12/3 malam), kondisi stabil tapi serius; KontraS laporkan ia berteriak kesakitan hebat saat diserang.

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tak dikenal (OTK) di Jalan Talang-Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23:00-23:37 WIB.

Kronologi

  1. Sebelum insiden, Andrie baru selesai merekam podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI.
  2. Pelaku mendekat: Dua pria berboncengan motor matic (diduga Honda Beat 2016-2021) melawan arah di Jembatan Talang, lalu salah satunya menyiram cairan kimia ke tubuh Andrie.
  3. Reaksi korban: Andrie berteriak kesakitan, jatuhkan motornya; tidak ada barang hilang, motif perampokan dikesampingkan.
  4. Penanganan medis: Langsung dilarikan ke RS; luka bakar derajat II-III seluruh tubuh 24%, terutama tangan, muka, dada, dan mata.
  5. Respons Otoritas: Kapolri Listyo Sigit Prabowo beri atensi khusus; Polri selidiki dengan serius, KontraS desak jerat Pasal 459 KUHP Baru (pembunuhan berencana).
  6. Dimas Bagus Arya (KontraS) sebut ini upaya pembungkaman aktivis kritis.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Keracunan Makanan PMT di Rawabelang Batang, Puluhan Ibu dan Anak Dirawat di RSUD Kalisari

23 September 2026 - 00:33 WIB

Holi Kejar dan Menabrak Pencuri Motor Hingga Tewas di Ranuyoso, Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang

22 September 2026 - 20:46 WIB

Emil Dardak: 411 Aset Pemprov Diproteksi dari Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:16 WIB

TPPU Rp237 M Libatkan Pejabat, Jenderal dan Ulama: Gus Yazid Cabut Keterangan BAP Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 15:13 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:45 WIB

Pendukung Mengamuk di PN Tipikor Semarang saat Jaksa Ajukan Tuntutan 8 Tahun dan 6 Bulan terhadap Sudewo

21 September 2026 - 22:25 WIB

Jejak Gatot Heroe Pejabat BC Garong Negara: Simpan Valuta Rp2,8 M di Plafon Rumah Madyopuro Malang

21 September 2026 - 21:03 WIB

Bahlil Siapkan Strategi Olah Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:21 WIB

Walikota Tebingtinggi Copot 5 Kepsep SDN, karena Tolak Serahkan Proyek Revitalisasi Senilai Rp2,44 M

21 September 2026 - 18:16 WIB

Trending di Nasional