Menu

Mode Gelap

Headline

Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS Korban Penyiraman Air Keras, Alami Luka Bakar 24 Persen

badge-check


					Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS Korban Penyiraman Air Keras, Alami Luka Bakar 24 Persen Perbesar

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

 JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus menjadi korban aksi brutal penyiraman air keras, di Jalan Talang-Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23:00-23:37 WIB.

Ia berteriak teriak kepanasan, saat dua pria tak dikenal  mengendarai motor  menyiram air keras di tubuhnya.

Pasca disiram air keras, Andire mengalami luka bakar kimiawi derajat II-III seluruh tubuh sekitar 24% pada tangan kanan-kiri, wajah, dada, dan mata.

Kini dia dirawat intensif di RSCM oleh enam dokter spesialis (mata, THT, saraf, tulang, thoraks, organ dalam, kulit); baju meleleh akibat cairan asam.

Bahkan telah fijadwalkan operasi transplantasi membran amnion mats untuk perbaiki jaringan rusak.

Perawatan darurat dimulai segera setelah kejadian (12/3 malam), kondisi stabil tapi serius; KontraS laporkan ia berteriak kesakitan hebat saat diserang.

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tak dikenal (OTK) di Jalan Talang-Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23:00-23:37 WIB.

Kronologi

  1. Sebelum insiden, Andrie baru selesai merekam podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI.
  2. Pelaku mendekat: Dua pria berboncengan motor matic (diduga Honda Beat 2016-2021) melawan arah di Jembatan Talang, lalu salah satunya menyiram cairan kimia ke tubuh Andrie.
  3. Reaksi korban: Andrie berteriak kesakitan, jatuhkan motornya; tidak ada barang hilang, motif perampokan dikesampingkan.
  4. Penanganan medis: Langsung dilarikan ke RS; luka bakar derajat II-III seluruh tubuh 24%, terutama tangan, muka, dada, dan mata.
  5. Respons Otoritas: Kapolri Listyo Sigit Prabowo beri atensi khusus; Polri selidiki dengan serius, KontraS desak jerat Pasal 459 KUHP Baru (pembunuhan berencana).
  6. Dimas Bagus Arya (KontraS) sebut ini upaya pembungkaman aktivis kritis.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Libur Sekolah MBG Sementara Berhenti

17 Juni 2026 - 20:11 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 19:06 WIB

Anggaran 2027 Rp184 Triliun, Polri Ajukan Tambahan Rp61 Triliun

17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Peringatan Tahun Baru Hijriah 1448, Ketua DPRD Hadi Atmaji Hadiri Acara Doa Bersama di Pendopo Pemkab Jombang

17 Juni 2026 - 14:00 WIB

Rencana PHK 1.000 Karyawan PT SGS Masuk dalam RDP Komisi D DPRD Jombang

17 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pesawat Pembom Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh, Amerika Alami Kerugian Rp1,340 Triliun

17 Juni 2026 - 08:53 WIB

Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap, Kendati BBM Nonsubsidi Naik

16 Juni 2026 - 20:56 WIB

Gaji Selama Enam Bulan untuk Korban PHK

16 Juni 2026 - 20:41 WIB

Pencuri Datangi Rumah Korban Minta Maaf dan Berdamai di Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Pelaki dan korban sebelumnya sudah sepakat damai, lalu mencabut perkara di Polsek Pungging, Mojokerto
Trending di Nasional