Penulis: Anwar Hudijono | Editor: Ipong D Cahyono
JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut seluruh Warga Negara Indonesia wajib memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.
“Karena masyarakat yang sehat merupakan modal dasar dalam membangun negara yang sejahtera, maju, dan berkebudayaan,” Ucapnya saat memberikan sambutan pada Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2023 di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin (02/10/2023).
Fokus Pemerintah Republik Indonesia memberikan perlindungan menyeluruh bagi Bangsa Indonesia telah dituangkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, salah satunya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program JKN bersifat wajib yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta, guna membangun kebersamaan antar peserta melalui prinsip gotong royong dalam menanggung beban biaya jaminan sosial.
Cakupan kepesertaan JKN hingga September 2023 sebesar 263.070.741 peserta atau 94,71% dari total penduduk Indonesia. Seiring dengan terus bertambahnya peserta, Menko Muhadjir meminta BPJS Kesehatan terus mengembangkan dan meningkatkan pemanfaatan layanan kesehatan.
Ia juga meminta pimpinan fasilitas kesehatan dapat menjamin layanan kesehatan kepada masyarakat terpenuhi diseluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Bila hal tersebut dapat tercapai, maka insha allah pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara dapat kita wujudkan,” Jelasnya.
Pertemuan tersebut mengusung tema Kolaborasi dalam Transformasi Mutu Layanan yang Mudah, Cepat, dan Setara Kepada Peserta JKN. Selain itu, Menko Muhadjir turut Melaunching Transformasi Mutu Layanan JKN dan memberikan penghargaan kepada FKTP serta FKRTL yang telah berkomitmen dalam peningkatan mutu pelayanan JKN Tahun 2023.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir, Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng, serta Para Perwakilan Organisasi dan Asosiasi Kesehatan.