Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Kemandirian Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Bertujuan Untuk Mencapai Kesejahteraan Sosial

badge-check


					Ketua Kompartemen SDA BPP HIPMI, Dasril Sahari. (Foto: istimewa) Perbesar

Ketua Kompartemen SDA BPP HIPMI, Dasril Sahari. (Foto: istimewa)

Laporan: Tanasyafira Libas Tirani
Editor: Hadi S Purwanto

JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Isu pengelolaan sumber daya alam di Indonesia menjadi hangat sepanjang tahun 2021. Seiring dengan munculnya beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Minerba yang menekankan terhadap pengelolaan dan kemandirian terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

Dalam konsitusi jelas bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terbentang di sabang sampai marauke dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketua Kompartemen Sumber Daya Alam Bidang 5 Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Dasril Sahari mengatakan bahwa sejatinya pengelolaan sumber daya alam haruslah berorientasi untuk mencapai kemajuan Indonesial dalam ini kesejahteraan sosial.

“Secara konstitusional dimana sebelum reformasi pengaturan pengelolaan SDA ini terpisah dengan nomenklatur Kesejahteraan sosial, kemudian pasca reformasi semangat pengelolaan SDA harus berorientasi kepada kesejahetaraan sosial hal ini dibuktikan eksetensi Bab “Perekonomian nasional dan Kesejahteraan Sosial” dalam Konstitusi kita,” ujar Dasril pada Jumat (31/12).

Dasril mengatakan, perekonomian nasional dalam hal ini pengelolaan SDA haruslah berdasrakan prinsip kemandirian, hal ini dibuktikan dengan eksistensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai perpanjang tangan negara dalam melakukan usaha dan pengelolaan SDA Indonesia.

“Keberadaan BUMN dan BUMD jelas bagus dan patut kita dukung dalam hal mengelola SDA, akan tetapi Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi Pengusaha atau pihak swasta untuk berperan aktif dalam pengelolaan SDA ini, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya investor asing yang masuk, akan tetapi perusahaan dalam negeri harus memegang kendali atau mayoritas dalam kegiatan usaha tersebut,” ungkap Dasril.

Dasril juga menambahkan Pemerintaah saat ini memiliki banyak terobosan dibuktikan dengan hadirnya UU Cipta kerja yang membuka kesempatan bagi semua pihak untuk melakukan kegiatan usaha dengan mudah serta sederhana.

“Kami Bidang 5 BPP HIPMI akan terus mendorong langkah Pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada badan usaha swasta untuk turut berkompetisi dalam pengelolaan dengan pertimbangan badan usaha swasta yang benar-benar mempunyai kapabilitas dan integritas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance,” tutur Dasril. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sampai Akhir Tahun, Harga Pertalite Tidak Naik

12 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Harga Daging Sapi Nasional Mencapai Rp143.737

10 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Paling Lambat 30 September, Tokopedia Kembalikan Dana Pajak Penjual Akibat PPH 22 Ditunda

9 Agustus 2026 - 19:39 WIB

PPATK: Ada 6 Juta Transaksi Judol Selama Piala Dunia

9 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Harga Tiga Jenis Emas Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:18 WIB

Larangan Rekam SP2DK DJP Tuai Kritik, Bisa Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

26 Juli 2026 - 19:17 WIB

Ini Catatan Harga Bahan Pangan Menurut PHPS

23 Juli 2026 - 21:26 WIB

Harga BBM Hampir Semua Harga Turun, Kecuali Pertamax

13 Juli 2026 - 20:19 WIB

2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini Disusulkan Pemprov Jatim

6 Juli 2026 - 19:04 WIB

Trending di Ekonomi