Penulis : Elok Apriyanto | Redaktur: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Pemkab Jombang, Jawa Timur, meluncurkan seleksi terbuka untuk mengisi lima posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) eselon II-B, sebagai upaya strategi mencegah jabatan di jabatan kunci pemerintahan daerah.
Seleksi ini terbuka luas, tidak terbatas pada ASN internal Pemkab Jombang, melainkan juga mencakup ASN dari pemerintah provinsi serveta kabupaten/kota lain se-Jawa Timur.
Sekda Jombang, Agus Purnomo, yang sekaligus menjabat Ketua Panitia Seleksi, menjelaskan bahwa kebijakan pendaftaran lintas wilayah ini selaras dengan peraturan-peraturan-undangan yang berlaku.
“Seleksi terbuka ini dirancang khusus untuk merekrut pejabat yang profesional dan kompeten. ASN dari daerah luar Jombang pun boleh mendaftar,” kata Agus pada Rabu (11/2/2026).
Langkah ini, lanjut Agus, bertujuan menjaring calon pemimpin berkompetensi tinggi, berintegritas, dan profesional.
“Semua syarat administrasi dan kompetensi sudah diumumkan secara transparan melalui situs remi BKPSDM Kabupaten Jombang,” tambahnya.
Panitia, menurut mantan Kepala Disdikbud ini, akan fokus menilai kualitas servis kelayakan bobot di tiap fase seleksi.
Pengumuman panitia menyebutkan, pelamar harus berstatus PNS di Pemkab Jombang atau pemerintah daerah lain di Jawa Timur.
“Usia maksimal 56 tahun per 1 April 2026, dengan pangkat minimal pembina (IV/a),” ungkapnya.
Pelamar juga harus sedang atau pernah menjabat administrator atau fungsional ahli madya minimal dua tahun.
Syarat tambahannya meliputi sehat jasmani-rohani, bebas NAPZA, serta pendidikan minimal S1 atau D-IV.
“Kami mengharapkan pejabat terpilih siap sepenuhnya menerima amanah jabatan,” tegas Agus.
Pelamar wajib memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial budaya; integritas serrata moralitas prima; Serta pernah ikut pelatihan kepemimpinan administrator atau setara—kecuali fungsional.
Panitia menjamin kebebasan dari pemeriksaan pelanggaran disiplin, tidak pernah kena sanksi sedang/berat dua tahun belakangan, serta tidak terlibat perkara pidana. “Nilai kinerja dua tahun terakhir minimal ‘baik’,” jelasnya.
Jika Anda ingin mengirim pesan melalui LHKPN/LHKASN, Anda dapat mengirim pesan SPT nanti, dan kemudian Anda akan menerima Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Seleksi JPTP Pratama Pemkab Jombang dibuka mulai Jumat (6/2/2026) lalu, dengan batas pendaftaran 20 Februari 2026,” jjar Agus.
Proses ini mengikuti Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Nomor 3/PANSEL-JPTP/JBG/II/2026 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Jombang Tahun 2026.
Jabatan kelima yang dibuka:
- Kepala Dinas Perumahan di Permukiman
- Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, di Pariwisata,
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Penataan Ruang,
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia di Kemasyarakatan,
- Kepala Dinas Perdagangan di Perindustrian Kabupaten Jombang.**











