Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Dugaan penipuan dengan modus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang sampai saat ini penanganannya oleh polisi belum ada titik terang.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi sudah berjalan 3 bulan lebih. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi, termasuk Kepala Desa Sukodadi, Sukoyo.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, program PTSL fiktif tersebut telah banyak menelan korban warga Desa Sukodadi dengan kerugian uang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kejadiannya pada Tahun 2020, warga Desa Sukodadi dipungut biaya sebesar Ro.500.000 untuk pembuatan sertipikat melalui program PTSL oleh orang-orang yang mengaku panitia PTSL.
“Penipuan tersebut terjadi pada Tahun 2020, dengan modus para oknum mengaku sebagai panitia PTSL Desa Sukodadi. Faktanya, setelah saya cek di kantor ATR/BPN Jombang, untuk tahun 2020 Desa Sukodadi ternyata tidak mendapatkan kuota dari program tersebut,” kata Arga Frassetiyo, warga Desa Sukodadi.
Lebih lanjut Arga menerangkan, oknum-oknum yang mengatasnamakan panitia PTSL dengan memungut biaya kepada warga tidak akan berani melakukan hal tersebut apabila tanpa ada perintah.
“Saya jamin tidak mungkin orang-orang berani membentuk panitia PTSL dan memungut biaya kepada warga kalau tanpa ada perintah,” tegas Arga.
Saat ditanya siapa orang yang bisa melakukan perintah tersebut, Arga yang juga aktifis Anti Korupsi itu mengatakan bahwa menurutnya yang mampu melakukan perintah membentuk panitia PTSL adalah orang-orang yang mempunyai jabatan strategis.
Untuk itu, Arga sangat berharap kepada Kapolres Jombang yang baru menjabat agar secepatnya bisa membongkar kasus tersebut.
Sebagai warga Desa Sukodadi dirinya juga siap membantu polisi bila dibutuhkan. Arga juga meminta kepada polisi agar memanggil saksi-saksi penting yang selama ini belum dimintai keterangan.
“Saya belum mendengar dalam kasus ini polisi memanggil para saksi korban penipuan. Lazimnya, saksi korban menjadi mahkota penyelidikan polisi,” pungkas Arga.
Terpisah, ditemui SWARAJOMBANG.com Senin (8/5/2023) di Markas Aliansi LSM Jombang, juru bicara Aliansi, Aan Teguh Prihanto mengatakan, Aliansi LSM akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas.
Menurut pentolan Aliansi berpenampilan gondrong ini polisi terkesan lamban dalam mengusut kasus yang beraroma tiipikor ini.
“Sebetulnya kasus di Sukodadi ini bukan tergolong kasus berat, tapi selama ini kami belum melihat ada progres yang signifikan yang diperoleh oleh Polisi,” kata Aan.
Aan juga meminta kepada polisi agar penanganan kasus dugaan penipuan program PTSL ini jangan sampai terbengkalai, kemudian hilang tanpa bekas.
“PTSL adalah sebuah program strategis dari pemerintah pusat untuk sertifikasi kepemilikan tanah rakyat. Jangan ada yang menodai program ini, rakyat bisa marah,” Aan mengingatkan.
Disampaikan juga oleh Aan, apabila dalam waktu 2 minggu kasus ini masih belum ada titik terang, Tim Advokasi Aliansi LSM Jombang akan melakukan audensi dengan Polda Jatim.
Komentar tajam juga datang dari pakar hukum Jombang yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Menurutnya, bahwa kasus dugaan penipuan program PTSL di Desa Sukodadi, Kecamatamn Kabuh ini jelas peristiwa pidana.
Menurut pengakuan yang didapatkan dari warga Desa Sukodadi, mereka yang memungut biaya untuk program PTSL sebagian telah mengembalikan uang ke warga.
“Disitulah tindak pidananya terkuak, sederhana kok. Itu (pengembalian uang, Red) adalah bentuk pengakuan bersalah dari orang-orang yang memungut uang warga secara illegal. Polisi sudah bisa menersangkakan dan menahannya,” tegasnya.
Pakar hukum yang juga mantan politisi itu yakin apabila ada yang jadi tersangka dan ditahan akan bisa membuka tabir kasus hukum ini.
“Yakin, kalau ada yang ditahan pasti akan terbongkar siapa dalangnya. Yang sekarang dalangnya mungkin masih bersiul-siul riang,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat diminta keterangannya terkait kasus tersebut Senin (8/5/2023) melalui sambungan selular tidak ada jawaban.
Hal sama juga saat dikonfirmasi kepada Iptu Sugiarto selaku Kanit Tipikor Polres Jombang, sampai berita ini diunggah juga tidak merespon.