Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Cara Bersihkan Nama dari SLIK OJK

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Memiliki riwayat kredit yang buruk atau sering disebut masuk dalam daftar hitam BI Checking (kini beralih menjadi Slik OJK) seringkali menjadi batu sandungan bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR, kredit kendaraan, hingga pinjaman modal usaha. Namun, kabar baiknya, status buruk tersebut tidak bersifat permanen.

Debitur yang memiliki skor kredit buruk biasanya masuk dalam daftar hitam industri keuangan. Jika sudah demikian, bukan tidak mungkin perusahaan finansial akan menolak pemberian kredit baru.

Namun, skor SLIK bisa dipulihkan sehingga kreditur dianggap bersih dalam urusan utang dan bisa kembali bebas mendapatkan akses layanan kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.

Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.

Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?

Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.

Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.

Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BP-AKR Tahan Harga Bensin, Solar Melonjak Rp10.940/Liter

1 Mei 2026 - 20:39 WIB

Ketua Kadin: Pelaku Usaha Seperti Ayam Petelur Stres

30 April 2026 - 19:43 WIB

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

163 Gerai KDMP Jombang Sudah Rampung 100 %, Hari Purnomo: Masalah Utama Ketersediaan Lahan

28 April 2026 - 16:11 WIB

Ujicoba B50 untuk Diesel Lokomotif KAI Lempuyangan – Yogyakarta, Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun/ Tahun

27 April 2026 - 18:40 WIB

Kementrian ESDM uji coba BBM B50, pafa mesin diesel KAI . Jika uji coba ini sukses maka RI bisa beremat devisa hingga Rp 157 triliun/ tahun. Foto: Liputan6

ESDM Dorong Energi Alternatif, CNG dan DME Jadi Opsi

27 April 2026 - 15:56 WIB

B50 Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Tak Lagi Impor Solar

27 April 2026 - 15:41 WIB

Dunia Terpukul Kenaikkan Harga Minyak Mentah $US107/Barel, Subsudi BBM RI Bisa Melonjak Hingga Rp500 Triliun

27 April 2026 - 10:56 WIB

Ilustrasi kenaikkan harga minyak dunia Senin, 27 April 2026, tembus $US107/ barel kondisi ekonomi dumia masih mencekam. Foto: liputa6

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Selama 60 Hari Agar Tekan Harga

26 April 2026 - 19:33 WIB

Trending di Ekonomi