Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemkab Jombang kini mulai mewajibkan rekomendasi proteksi kebakaran sebagai syarat mutlak untuk pengajuan PBG dan SLF, kebijakan yang mulai berlaku akhir Desember 2025 guna antisipasi risiko kebakaran.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kebijakan ini resmi diterapkan sejak akhir Desember 2025.
Plt Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menyebut aturan ini lahir dari arahan Kemendagri usai insiden kebakaran gudang drone di Jakarta, lalu diperkuat instruksi Bupati Warsubi.
“Di Jombang, rekomendasi antisipasi kebakaran wajib disertakan dalam proses PBG maupun SLF untuk setiap bangunan,” ungkap Bustomi saat ditemui Rabu (27/1/2026).
Ia menambahkan, bangunan baru harus punya fasilitas proteksi kebakaran standar, seperti hidran, rute evakuasi, dan APAR. Semua elemen ini wajib direkomendasikan oleh petugas Damkar bersertifikat.
“Bangunan yang sudah ajukan PBG sejak 2025 tetap harus lengkapi syarat ini saat urus SLF, sementara pengajuan baru langsung terapkan sejak tahap PBG,” tambahnya.
Di sisi lain, Kalaksa BPBD Jombang, Wiku Birawa Felipe Diaz Quintas, mengungkapkan bahwa penanggulangan kebakaran di daerahnya kerap terhambat karena banyak gedung tak punya sistem proteksi memadai.
“Mayoritas bangunan belum memenuhi standar proteksi kebakaran, makanya kami koordinasi dengan dinas terkait seperti Disperkim dan PUPR,” katanya.
Wiku menjelaskan, untuk kawasan perumahan, Disperkim Jombang mengurus jalur evakuasi, hidran, serta gapura yang ramah akses Damkar.
Sementara gedung umum, rekomendasi proteksi kebakaran jadi prasyarat wajib dengan uji coba sistem sebelum SLF dikeluarkan.
“Aturan ini krusial untuk percepat respons kebakaran, minimalkan kerugian bisnis, dan jaga roda ekonomi Jombang,” tutupnya. **











