Menu

Mode Gelap

Headline

Wajib Proteksi Kebakaran bagi Gedung Baru di Jombang: Perlu Sediakan Hydrant, Gapura dan Jalur Evakuasai

badge-check


					Salah satu persyaratran gedung baru untuk umum di Jombang adalah menjaga keamanan bagi publik dalam mencegah dan memrotek gedung dari bahaya kebakaran. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto Perbesar

Salah satu persyaratran gedung baru untuk umum di Jombang adalah menjaga keamanan bagi publik dalam mencegah dan memrotek gedung dari bahaya kebakaran. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemkab Jombang kini mulai mewajibkan rekomendasi proteksi kebakaran sebagai syarat mutlak untuk pengajuan PBG dan SLF, kebijakan yang mulai berlaku akhir Desember 2025 guna antisipasi risiko kebakaran.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kebijakan ini resmi diterapkan sejak akhir Desember 2025.

Plt Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menyebut aturan ini lahir dari arahan Kemendagri usai insiden kebakaran gudang drone di Jakarta, lalu diperkuat instruksi Bupati Warsubi.

“Di Jombang, rekomendasi antisipasi kebakaran wajib disertakan dalam proses PBG maupun SLF untuk setiap bangunan,” ungkap Bustomi saat ditemui Rabu (27/1/2026).

Ia menambahkan, bangunan baru harus punya fasilitas proteksi kebakaran standar, seperti hidran, rute evakuasi, dan APAR. Semua elemen ini wajib direkomendasikan oleh petugas Damkar bersertifikat.

“Bangunan yang sudah ajukan PBG sejak 2025 tetap harus lengkapi syarat ini saat urus SLF, sementara pengajuan baru langsung terapkan sejak tahap PBG,” tambahnya.

Di sisi lain, Kalaksa BPBD Jombang, Wiku Birawa Felipe Diaz Quintas, mengungkapkan bahwa penanggulangan kebakaran di daerahnya kerap terhambat karena banyak gedung tak punya sistem proteksi memadai.

“Mayoritas bangunan belum memenuhi standar proteksi kebakaran, makanya kami koordinasi dengan dinas terkait seperti Disperkim dan PUPR,” katanya.

Wiku menjelaskan, untuk kawasan perumahan, Disperkim Jombang mengurus jalur evakuasi, hidran, serta gapura yang ramah akses Damkar.

Sementara gedung umum, rekomendasi proteksi kebakaran jadi prasyarat wajib dengan uji coba sistem sebelum SLF dikeluarkan.

“Aturan ini krusial untuk percepat respons kebakaran, minimalkan kerugian bisnis, dan jaga roda ekonomi Jombang,” tutupnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pertamax Turbo Naik Tajam, Dexlite Anjlok Rp3.600 per Liter

8 Juni 2026 - 18:58 WIB

Awas Sidoarjo Terancam Darurat HIV-AIDS: Tiap Bulan Tambah 50 Kasus Baru Total 7.129 Penderita

8 Juni 2026 - 17:28 WIB

Hadi Atmaji Pimpin Rapat Ranperda Penyelenggaraan Jasa, Warsubi Jawab Pertanyaan Dewan

8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Gempa Magnetudo 7.7 di Mindanao, Getaran Terasa di Indonesia Utara

8 Juni 2026 - 12:17 WIB

Polisi Situbondo Gercep Tangkap Suami yang Menghabisi Istrinya Gegara Cemburu Buta

7 Juni 2026 - 22:28 WIB

Viral Juragan Truk Ikat Tangan dan Pukuli Sopir Gunakan Batang Kayu, Polisi Gercep Meringkus Pelaku

7 Juni 2026 - 16:04 WIB

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:59 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

MA Sudah Keluarkan Vonis, Yemahura: PT Delta Surya Belum Mau Bayar Rp1,4 Miliar

6 Juni 2026 - 19:19 WIB

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Trending di Nasional