Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Jombang Berhasil Meringkus 17 Residivis Curanmor, Plus 34 Unit Motor

badge-check


					Polres Jombang menggelar acara konferensi pers, Senin, 26 Januari 2026, untuk menyampaikan publika tentang penangkapan 17 orang residivis pelaku pencurian morot, serta barang bukti 34 unit motor.  Foto: Swarajombang.com/ elok apriyanto Perbesar

Polres Jombang menggelar acara konferensi pers, Senin, 26 Januari 2026, untuk menyampaikan publika tentang penangkapan 17 orang residivis pelaku pencurian morot, serta barang bukti 34 unit motor. Foto: Swarajombang.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Polres Jombang serius memerangi kejahatan jalanan, terutama kasus curi motor (curanmor).

Satreskrim Polres Jombang sukses membongkar jaringan curanmor yang beroperasi melintasi batas wilayah, dengan menjerat 17 pelaku.

Menariknya, sebagian besar tersangka yang ditangkap adalah mantan narapidana curanmor yang pernah menjalani hukuman penjara.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa polisi mengamankan 34 unit motor bermerek berbeda dari tangan para pelaku sebagai barang bukti.

Menurut AKP Dimas, para pelaku menerapkan berbagai cara untuk beraksi. Sebanyak 12 motor dicuri pakai kunci T, 8 unit karena pemilik lalai meninggalkan kunci kontak, 10 unit dengan metode dorong (stut), dan sisanya lewat trik lain.

“Pelaku bergerak dengan pola pencarian target atau hunting. Mereka mengutamakan motor yang parkir di tempat rawan seperti depan rumah tanpa pagar atau area ramai. Aksi dilakukan saat pemilik lengah,” ujar AKP Dimas, Senin (26/1/2026).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kelompok ini sering beroperasi di jam rawan, antara 00.00 hingga 05.00 WIB, ketika warga mayoritas sedang tidur.

Jaringan pelaku mencakup daerah Jombang, Pasuruan, Mojokerto, hingga Madura, menjadikan kasus ini sebagai curanmor antarwilayah di Jawa Timur.

Selain teknik curi, pola distribusi juga berubah: motor hasil rampasan dijual lewat platform daring dengan skema Cash on Delivery (COD) ke pengepul dalam jaringan.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menekankan bahwa pengungkapan ini menjawab keresahan warga. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah kejahatan.

“Masyarakat diimbau lebih waspada. Selalu kunci kendaraan dua lapis dan jangan biarkan kunci tertinggal di motor,” tegas Kapolres.

Kini, 17 tersangka dan 34 motor bukti disimpan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lanjutan. Mereka dihadapkan pada pasal pencurian dengan pemberatan berdasarkan KUHP. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme (3): Teror Perang Suci dan Teks Kitab Suci

29 April 2026 - 21:56 WIB

Deteksi Dini Kanker Kini Lebih Mudah Lewat Sampel Darah

29 April 2026 - 20:01 WIB

Tiga Perjalanan KA Surabaya-Jakarta Dibatalkan KAI Daop 8 Surabaya

29 April 2026 - 19:39 WIB

Sebagian Sudah Memasuki Kemrau, Cuaca RI Panas Mendidih Selama April

29 April 2026 - 19:25 WIB

Bangun Flyover di 1.800 Titik Perlintasan KA, Prabowo: Rp 4 Triliun Bantuan dari Presiden Ya!

29 April 2026 - 15:43 WIB

Ketika Rumah Aman Berubah Jadi Menyeramkan, Mengapa Kasus Little Aresha Terjadi Begitu Lama?

29 April 2026 - 11:33 WIB

Pro-Kontra 302 Kades Dapat Fasilitas Motor Baru, Pemkab Jombang Cairkan Anggaran Rp 12 Miliar

29 April 2026 - 09:13 WIB

KA Dhoho Hantam Truk Pasir Mogok di Rel Sananwetan Blitar, Sopir dan Kernet Loncat

29 April 2026 - 01:49 WIB

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

Trending di Ekonomi