Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Polres Jombang serius memerangi kejahatan jalanan, terutama kasus curi motor (curanmor).
Satreskrim Polres Jombang sukses membongkar jaringan curanmor yang beroperasi melintasi batas wilayah, dengan menjerat 17 pelaku.
Menariknya, sebagian besar tersangka yang ditangkap adalah mantan narapidana curanmor yang pernah menjalani hukuman penjara.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa polisi mengamankan 34 unit motor bermerek berbeda dari tangan para pelaku sebagai barang bukti.
Menurut AKP Dimas, para pelaku menerapkan berbagai cara untuk beraksi. Sebanyak 12 motor dicuri pakai kunci T, 8 unit karena pemilik lalai meninggalkan kunci kontak, 10 unit dengan metode dorong (stut), dan sisanya lewat trik lain.
“Pelaku bergerak dengan pola pencarian target atau hunting. Mereka mengutamakan motor yang parkir di tempat rawan seperti depan rumah tanpa pagar atau area ramai. Aksi dilakukan saat pemilik lengah,” ujar AKP Dimas, Senin (26/1/2026).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa kelompok ini sering beroperasi di jam rawan, antara 00.00 hingga 05.00 WIB, ketika warga mayoritas sedang tidur.
Jaringan pelaku mencakup daerah Jombang, Pasuruan, Mojokerto, hingga Madura, menjadikan kasus ini sebagai curanmor antarwilayah di Jawa Timur.
Selain teknik curi, pola distribusi juga berubah: motor hasil rampasan dijual lewat platform daring dengan skema Cash on Delivery (COD) ke pengepul dalam jaringan.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menekankan bahwa pengungkapan ini menjawab keresahan warga. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah kejahatan.
“Masyarakat diimbau lebih waspada. Selalu kunci kendaraan dua lapis dan jangan biarkan kunci tertinggal di motor,” tegas Kapolres.
Kini, 17 tersangka dan 34 motor bukti disimpan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lanjutan. Mereka dihadapkan pada pasal pencurian dengan pemberatan berdasarkan KUHP. **











