Menu

Mode Gelap

Galeri

Menko Muhadjir Awali Gerakan Berzakat Kemenko PMK

badge-check


					Menko PMK, Muhadjir Effendy menyerahkan zakat kepada UPZ Kemenko sebagai gerakan Berzakat, Jumat (14/4/2023). (Foto: SWARAJOMBANG.com/Anwar Hudijono) Perbesar

Menko PMK, Muhadjir Effendy menyerahkan zakat kepada UPZ Kemenko sebagai gerakan Berzakat, Jumat (14/4/2023). (Foto: SWARAJOMBANG.com/Anwar Hudijono)

Penulis: Anwar Hudijono | Editor: Hadi S Purwanto

JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengawali gerakan berzakat Kemenko PMK di Taman Masjid Nurussalam Kemenko PMK pada Jumat (14/3/2023).

Muhadjir menyerahkan zakatnya kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenko PMK. UPZ menerima serta menyalurkan zakat maal, zakat fitrah, infaq maupun sedekah sejak tahun 2016.  Kegiatan ini berpedoman dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Tercatat bahwa pada tahun 2023 sebanyak 96 pegawai Kemenko PMK telah melakukan zakat di UPZ Kemenko PMK. Dengan terlaksananya kegiatan ini, Menko Muhadjir berharap agar zakat yang telah dilakukan ini dapat memberikan keberkahan bagi seluruh muzakki (penerima zakat).

Dia mengajak seluruh pegawai baik ASN maupun non-ASN di Lingkungan Kemenko PMK dapat melaksanakan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenko PMK.

“Saya imbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemenko PMK dan ASN yang memang sudah secara syar’i itu sudah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat mulai dari zakat mal dan zakat fitrah. Sehingga saya minta untuk menyerahkan zakatnya atau sedekah/ infaqnya melalui UPZ yang ada di Kemenko PMK,” tutur Muhadjir.

Adapun ketentuan nominal yang sudah ditetapkan dalam pemberian zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta yaitu berdasarkan SK Tahun 2023 tentang seorang muzakki dapat memberikan 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras jika dinominalkan setara dengan uang tunai sebesar 45 ribu rupiah.

“Jadi, jika kita berzakat nanti kembalinya bukan berarti bukan hanya dalam bentuk uang yang berlipat tapi bisa dalam bentuk yang lain seperti dikarunai anak yang sholeh, pendidikan yang berhasil, dan ketika menginisasi pekerjaan juga mudah dan tempatnya yang terhormat dan itu pun meurupakan rezeki dan berkah dari melaksanakan zakat,” ujar Menko PMK.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unhan Belanja Swakelola Semir dan Sikat Sepatu Rp1,52 M, Anggaran dari BGN

18 April 2026 - 11:13 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

16 April 2026 - 16:18 WIB

Aksi Massa PMII Samarinda di Kantor Gubernur Kaltim: Ajukan 10 Tuntutan kepada Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Jombang Sahkan Perda Pariwisata 2026-2045, Warsubi Siapkan Anggaran Rp50 Miliar

12 April 2026 - 11:42 WIB

APM-Kaltim Dirikan Posko Siapkan Demo Besar 21 April: Tuntut Pemakzulan Gubernur Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 11:14 WIB

AMP-KT Rilis Undangan Publik Aksi Demo: Lengserkan Rudi Mas’ud 21 April 2026

10 April 2026 - 17:23 WIB

Muncul Video dan Gambar Iran Sedang Menginterogasi Pria Berpakaian Pilot, Pasca F-15E dan A-10 Warthog Ditembak Jatuh

5 April 2026 - 09:55 WIB

Jepang Komitmen Investasi ke Indonesia Rp 380 Triliun, Presiden Prabowo Bertemu Perdana Mentri Sanaei Takaichi

2 April 2026 - 17:59 WIB

Bertamu di Rumah Pribadi Jokowi, Dubes Iran Menyampaikan Bela Sungkawa Atas Gugurnya TNI di Lebonan

1 April 2026 - 19:03 WIB

Trending di Headline