Penulis: Anwar Hudijono | Editor: Hadi S Purwanto
JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengawali gerakan berzakat Kemenko PMK di Taman Masjid Nurussalam Kemenko PMK pada Jumat (14/3/2023).
Muhadjir menyerahkan zakatnya kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenko PMK. UPZ menerima serta menyalurkan zakat maal, zakat fitrah, infaq maupun sedekah sejak tahun 2016. Kegiatan ini berpedoman dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Tercatat bahwa pada tahun 2023 sebanyak 96 pegawai Kemenko PMK telah melakukan zakat di UPZ Kemenko PMK. Dengan terlaksananya kegiatan ini, Menko Muhadjir berharap agar zakat yang telah dilakukan ini dapat memberikan keberkahan bagi seluruh muzakki (penerima zakat).
Dia mengajak seluruh pegawai baik ASN maupun non-ASN di Lingkungan Kemenko PMK dapat melaksanakan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenko PMK.
“Saya imbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemenko PMK dan ASN yang memang sudah secara syar’i itu sudah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat mulai dari zakat mal dan zakat fitrah. Sehingga saya minta untuk menyerahkan zakatnya atau sedekah/ infaqnya melalui UPZ yang ada di Kemenko PMK,” tutur Muhadjir.
Adapun ketentuan nominal yang sudah ditetapkan dalam pemberian zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta yaitu berdasarkan SK Tahun 2023 tentang seorang muzakki dapat memberikan 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras jika dinominalkan setara dengan uang tunai sebesar 45 ribu rupiah.
“Jadi, jika kita berzakat nanti kembalinya bukan berarti bukan hanya dalam bentuk uang yang berlipat tapi bisa dalam bentuk yang lain seperti dikarunai anak yang sholeh, pendidikan yang berhasil, dan ketika menginisasi pekerjaan juga mudah dan tempatnya yang terhormat dan itu pun meurupakan rezeki dan berkah dari melaksanakan zakat,” ujar Menko PMK.