Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan milik Sugar Group Companies (SGC) di Lampung, termasuk PT Sweet Indo Lampung sebagai pengolah gula Gulaku.
Alasan utama pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung adalah karena lahan seluas 85.244,925 hektare tersebut terbukti berdiri di atas tanah milik negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) cq TNI AU Lanud Pangeran M. Bun Yamin.
Temuan ini berasal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015, 2019, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022, yang mengonfirmasi adanya HGU ilegal atas lahan milik negara.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengambil keputusan ini setelah rapat koordinasi lintas lembaga pada 21 Januari 2026, di mana semua pihak sepakat untuk mencabut sertifikat HGU tersebut.
Langkah ini membebaskan lahan seluas 85.244,925 hektare dari tanah negara di bawah kendali Kementerian Pertahanan (Kemhan) milik TNI AU, dengan nilai aset mencapai Rp14,5 triliun yang kini dialihkan untuk keperluan militer.
Keputusan diumumkan usai rapat koordinasi lintas lembaga pada 21 Januari 2026, melibatkan KPK, Kejaksaan Agung, Kemhan, TNI AU, BPK, dan Polri.
Temuan pelanggaran berasal dari audit BPK tahun 2015, 2019, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022, yang membuktikan lahan tersebut berada di atas aset negara Lanud Pangeran M. Bun Yamin.
Enam entitas SGC yang terdampak meliputi:
-
PT Sweet Indo Lampung
-
PT CBP (diduga PT Citaraya Bumi Persada atau afiliasi SGC)
-
PT GPA (PT Garuda Panca Artha atau sejenis)
-
PT ILCM (PT Indo Lampung Citaraya Makmur)
-
PT ILM (PT Indo Lampung Makmur)
-
PT MKS (PT Makindo Sejahtera atau terkait)
Meski daftar lengkap belum dirilis resmi oleh ATR/BPN, Nusron merujuknya sebagai “PT Sweet Indolampung dan kawan-kawan” dalam satu grup SGC yang mengintegrasikan produksi tebu hingga pemasaran gula.
Dampak
Pengalihan lahan ke TNI AU berpotensi lumpuhkan pabrik gula dan perkebunan tebu di wilayah tersebut. Aktivitas penanaman dan produksi terancam berhenti demi latihan militer dan pembangunan satuan, meski proses administratif masih berjalan.
Ribuan pekerja PT Sweet Indo Lampung dan afiliasinya kini was-was menghadapi ketidakpastian, seperti pengurangan jam kerja, relokasi pabrik, atau PHK massal—mirip kasus HGU perkebunan sebelumnya.
Kejaksaan Agung tengah dalami dugaan korupsi penerbitan HGU, sementara pemerintah dan perusahaan diminta negosiasi mitigasi, termasuk pesangon atau penyerapan ulang tenaga kerja. Belum ada laporan resmi soal pemutusan hubungan kerja hingga kini.
Profil Sugar
SGC, raksasa gula Gulaku asal Lampung, dikuasai dua pengusaha kakak-beradik: Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee Couhault (Nyonya Lee).
Awalnya milik Grup Salim sejak 1970-an, SGC disita negara gara-gara utang BLBI. Gunawan, eks pimpinan Grup Makindo, investasikan Rp1,16 triliun untuk kembangkan lahan jadi lebih dari 75.000 hektare, menjadikannya orang terkaya ke-44 Indonesia 2018 (US$965 juta) sebagai komisaris PT Makindo Sekuritas.
Purwanti urus operasional empat anak usaha utama: PT Sweet Indo Lampung, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery. Keduanya pernah dicekal Kejagung 2025 terkait korupsi, yang kini terkait erat dengan pencabutan HGU ini.
Mereka mulai memegang kendali pada 2001 via Grup Garuda Panca Artha, membeli aset eks Grup Salim (milik Liem Sioe Liong) lelang BPPN pasca-krisis BLBI.
Purwanti urus operasional empat anak usaha utama: PT Sweet Indo Lampung, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery.
Keduanya pernah dicekal Kejagung 2025 terkait korupsi, yang kini terkait erat dengan pencabutan HGU ini. **











