Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Video berdurasi 20 detik yang beredar luas di media sosial menampilkan pengiriman tiga karung berwarna putih, kuning, dan hijau—diduga berisi uang tunai Rp2,6 miliar—kepada Sumarjiono (alias Jion), kepala desa nonaktif Desa Arumannis, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
Rekaman tersebut memperlihatkan dua warga setempat mengangkut karung-karung itu menggunakan sepeda motor menuju sebuah mobil di mana Sumarjiono berada.
Seorang perempuan ikut menaiki motor tersebut sambil membawa salah satu karung, sebelum semuanya diserahkan ke dalam mobil sang tersangka. Pengiriman ini terjadi tepat sebelum tim penangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampasnya di Pati.
Kasus ini berhubungan dengan dugaan pemerasan terkait pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Pati, yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (alias Sdw) serta tiga kepala desa, termasuk Sumarjiono.
KPK melancarkan OTT pada 19 Januari 2026 dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka keesokan harinya, 20 Januari 2026, dengan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Karung-karung uang itu diserahkan oleh perantara yang ditugaskan Sumarjiono, bukan langsung dari calon perangkat desa, sebagai bagian dari rangkaian bukti operasi tangkap tangan KPK.
KPK membenarkan bahwa video tersebut termasuk dalam barang bukti, dan uangnya berhasil diamankan. Saat itu, Sumarjiono masih berstatus tertangkap tangan sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara korupsi yang melibatkan Bupati Sudewo, KPK mengamankan total Rp2,6 miliar hasil pemerasan dari berbagai setoran calon perangkat desa (Caperdes).
Uang tersebut terkumpul secara sembarangan dalam beberapa karung—termasuk satu berwarna hijau yang sudah usang—serta kantong kresek, sebelum disatukan oleh perantara.
Meski KPK tidak merinci jumlah karung secara pasti, konferensi pers mereka pada 19 Januari 2026 memamerkan “sejumlah karung” dan kantong plastik berisi uang sebagai bukti utama OTT.
Total Rp2,6 miliar ini berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken, dengan pecahan uang mulai Rp10 ribu hingga Rp100 ribu yang diikat karet dan dimasukkan ke karung seperti membawa beras.
Video viral tiga karung berwarna itu mencerminkan tahap pengumpulan dana, yang akhirnya disita KPK secara utuh. **











