Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Polisi dan Inspektorat Pemkab Jombang Turun Tangan, Telisik Hilangnya Mesin Bimo 110 di Sumbersari

badge-check


					Pemerintah semula memberikan alat panen modern berupa combine harvester MAXXII Bimo 110 kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Sumbersari, Megaluh, Jombang. Namun sekarang alat tersenbut menghilang, didi=uga dijual oleh kades setempat kepada seorang warga dusun Panceng desa setempat. Foto: Ilustrasi/ elok apriyanto Perbesar

Pemerintah semula memberikan alat panen modern berupa combine harvester MAXXII Bimo 110 kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Sumbersari, Megaluh, Jombang. Namun sekarang alat tersenbut menghilang, didi=uga dijual oleh kades setempat kepada seorang warga dusun Panceng desa setempat. Foto: Ilustrasi/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Kasus hilangnya mesin combine harvester Bimo 110 sebagai bantuan alsintan di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang, Jawa Timur, memasuki tahap investigasi lebih lanjut oleh polisi dan inspektorat daerah.

Kini, selain Satreskrim Polres Jombang, Inspektorat Kabupaten Jombang turut meneliti dugaan penyimpangan bantuan pertanian itu. Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Jombang, Eko Prasetiyo, menyatakan timnya masih menanti instruksi atasan sebelum blusukan ke lokasi.

“Saya sudah laporkan ke Inspektur Utama. Belum turun ke lapangan karena masih tunggu arahan,” kata Eko saat ditemui, Kamis (22/1/2026).

Ia juga menyebut surat permintaan dari polisi soal kasus alsintan Sumbersari sedang diproses. “Dokumen dari Polres kami dalami dulu, dan responsnya sudah diserahkan ke pimpinan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengungkap penyidik sedang gali lebih dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengalihan barang negara.

“Kami sudah periksa enam saksi. Selanjutnya koordinasi dengan Inspektorat untuk audit dan hitung kerugian negara,” ujar AKP Dimas Robin, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini terungkap karena mesin panen MAXXI Bimo 110, bantuan dari anggota DPRD Jatim untuk Poktan Mojosari, tak kunjung dikuasai petani penerima.

Diduga, alat itu dijual oleh Kepala Desa Sumbersari, Harianto, ke almarhum H. Iskandar di Dusun Paceng pada September 2024, padahal statusnya milik negara yang wajib dikelola kelompok tani.

Anggota Gapoktan berinisial WR mengaku, pihak desa sempat minta data Poktan untuk administrasi sebelum bantuan datang. Tapi, mesin itu tak pernah diserahkan, malah diminta bayar Rp200 juta. “Bantuan nggak sampai ke kelompok tani. Malah desa minta uang segitu,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

Perkara dugaan korupsi alsintan ini kian mencuri perhatian masyarakat. Polisi janjikan penyelidikan lanjut untuk ungkap pelaku dan pastikan hukum berjalan adil. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pasokan Gas Terbatas PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim

22 September 2026 - 20:40 WIB

Beras Fortifikasi Menyumbang Kenaikan Harga

21 September 2026 - 19:06 WIB

Kuwalahan Permintaan, FIlipina Stop Ekspor Ubi Ungu, Peluang Emas Indonesia

20 September 2026 - 18:32 WIB

Harga Emas Jadi Rp2,623 Juta Per Gram, Naik Rp25.000

18 September 2026 - 20:31 WIB

PPn Dipastikan 11 Persen, Tidak Naik

18 September 2026 - 20:11 WIB

Pajak Market Place Mulai 1 November 2026

17 September 2026 - 16:30 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru 13 September 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik

13 September 2026 - 19:24 WIB

Trending di Ekonomi