Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Kasus hilangnya mesin combine harvester Bimo 110 sebagai bantuan alsintan di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang, Jawa Timur, memasuki tahap investigasi lebih lanjut oleh polisi dan inspektorat daerah.
Kini, selain Satreskrim Polres Jombang, Inspektorat Kabupaten Jombang turut meneliti dugaan penyimpangan bantuan pertanian itu. Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Jombang, Eko Prasetiyo, menyatakan timnya masih menanti instruksi atasan sebelum blusukan ke lokasi.
“Saya sudah laporkan ke Inspektur Utama. Belum turun ke lapangan karena masih tunggu arahan,” kata Eko saat ditemui, Kamis (22/1/2026).
Ia juga menyebut surat permintaan dari polisi soal kasus alsintan Sumbersari sedang diproses. “Dokumen dari Polres kami dalami dulu, dan responsnya sudah diserahkan ke pimpinan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengungkap penyidik sedang gali lebih dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengalihan barang negara.
“Kami sudah periksa enam saksi. Selanjutnya koordinasi dengan Inspektorat untuk audit dan hitung kerugian negara,” ujar AKP Dimas Robin, Rabu (21/1/2026).
Kasus ini terungkap karena mesin panen MAXXI Bimo 110, bantuan dari anggota DPRD Jatim untuk Poktan Mojosari, tak kunjung dikuasai petani penerima.
Diduga, alat itu dijual oleh Kepala Desa Sumbersari, Harianto, ke almarhum H. Iskandar di Dusun Paceng pada September 2024, padahal statusnya milik negara yang wajib dikelola kelompok tani.
Anggota Gapoktan berinisial WR mengaku, pihak desa sempat minta data Poktan untuk administrasi sebelum bantuan datang. Tapi, mesin itu tak pernah diserahkan, malah diminta bayar Rp200 juta. “Bantuan nggak sampai ke kelompok tani. Malah desa minta uang segitu,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Perkara dugaan korupsi alsintan ini kian mencuri perhatian masyarakat. Polisi janjikan penyelidikan lanjut untuk ungkap pelaku dan pastikan hukum berjalan adil. **











