Menu

Mode Gelap

Headline

Uang Rp 2,6 Miliar Dibungkus Karung Hijau, Barang Bukti yang Dirampas KPK Saat OTT di Pati

badge-check


					Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam acara konferensi pers, di KPK, Selasa, 20 Januari 2026, tentang OTT di Pati. Foto: sinpo Perbesar

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam acara konferensi pers, di KPK, Selasa, 20 Januari 2026, tentang OTT di Pati. Foto: sinpo

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

 JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 2,6 miliar yang dibungkus karung hijau saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19-20 Januari 2026 di lingkungan Pemkab Pati, Jawa Tengah.

Dana itu berasal dari pemerasan calon perangkat desa melalui jaringan Bupati Sudewo (SDW) dengan tarif Rp 125-225 juta per orang.

KPK menetapkan empat tersangka: Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

Menurut penyidik KPK, uang pecahan Rp 50.000-Rp 100.000 itu dikumpulkan secara bertahap dari delapan kepala desa di Kecamatan Jakenan hingga 18 Januari 2026.

Dana berasal dari calon perangkat desa yang membayar demi lolos seleksi, lalu digabungkan secara acak ke dalam karung hijau karena volume besar sulit dibawa.

Pada 19 Januari 2026, tim KPK menggerebek saat proses penyerahan hampir rampung. Uang yang semula berantakan dan diikat karet itu diamankan dari penguasaan keempat tersangka.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan saat konferensi pers 20 Januari 2026 bahwa karung hanya alat praktis “seperti membawa beras”, bukan penyamar, dengan total 17 balok uang dipamerkan sebagai bukti.

Rantai distribusi direncanakan bertahap: JION dan JAN menyerahkan ke YON, baru ke Sudewo sebagai penerima akhir. KPK mencegat sebelum dana sepenuhnya diterima bupati.

Skema melibatkan “Tim 8” – kelompok delapan kepala desa yang dikoordinasikan Sudewo, termasuk tiga tersangka. Tarif awal Rp 125-150 juta per calon dinaikkan secara sepihak menjadi Rp 150-225 juta untuk keuntungan pribadi, disebut “all-in” hingga jabatan resmi diperoleh.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Saat ini, mereka ditahan untuk pengembangan distribusi dana lebih lanjut. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

100 Tahun Pondok Gontor, KH Abdullah Sahal: Bapak Presiden, Kami Tetap Memilih Pendidikan!

20 September 2026 - 23:48 WIB

AI Menghabiskan Miliaran Air dan Listrisk Setara Jepang

20 September 2026 - 17:56 WIB

Rudal Houthi Serang Riyadh, Rudal Sasar Bandara King Khaled dan Meledak di Fasilitas Aramco

20 September 2026 - 09:09 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:35 WIB

Presiden Prabowo Pekikan 3 Kali: Free Palestine, Mau Heboh Terserah! Di Acara 100 Tahun Pondok Modern Gontor

19 September 2026 - 16:19 WIB

Izin Operasional PT Anissa Ahmada Dibekukan,1.900 Jamaan Tuntut Pengembalian Ongkos Haji Total Rp 56 Miliar

19 September 2026 - 15:29 WIB

Saksi Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa ke PN Tipikor, Sidang Gratifikasi Dirjen Djaka Budi

19 September 2026 - 14:45 WIB

SAR Hentikan Operasi Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru yang Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau

19 September 2026 - 12:39 WIB

Heboh, Hellyana Selesai 4 Bulan Jalani Hukuman Langsung Duduk Kembali Jabatan Wagub Babel

19 September 2026 - 11:22 WIB

Trending di Nasional