Menu

Mode Gelap

Nasional

PN Surabaya Batasi Liputan Sidang, Wartawan dan KY Jatim Soroti Kebijakan

badge-check


					PN Surabaya Batasi Liputan Sidang, Wartawan dan KY Jatim Soroti Kebijakan Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, SWARAJOMBANG– Sejak 19 Januari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerapkan aturan pembatasan liputan persidangan terbuka.

Wartawan lokal memprotes kebijakan ini karena dokumentasi berupa foto, rekaman audio, maupun video hanya diperbolehkan dengan izin hakim atau ketua majelis sebelum sidang dimulai.

Aturan tersebut merujuk pada Perma Nomor 5 Tahun 2020 serta Surat Edaran Dirjen BPU Nomor 2 Tahun 2020. Humas PN Surabaya, Pujiono, menegaskan kebijakan ini bukan larangan penuh, melainkan protokol demi menjaga ketertiban dan keamanan.

Keluhan Wartawan

Beberapa jurnalis mengaku mendapat teguran saat meliput. Erwin Yohanes dan Lukman (iNews) ditanyai hakim mengenai alasan liputan dan durasi rekaman.

Jaka Sentanu Wijaya serta Soleh (Jawapos) ditegur ketika mengambil gambar meski mengenakan atribut media. Robertus (TujuhPagi) mengalami hal serupa pada Desember 2025 saat meliput kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi.

Dasar Hukum

Pembatasan ini berlandaskan Pasal 4 ayat (6) Perma 5/2020 yang mewajibkan izin hakim untuk dokumentasi, serta tata tertib ruang sidang guna mencegah gangguan jalannya persidangan.

Namun, wartawan menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip sidang terbuka untuk umum sebagaimana diatur Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman.

Mereka juga menilai aturan ini menghambat kebebasan pers yang dijamin UU Pers, kecuali untuk perkara asusila atau anak.

Respons Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) Jatim menyoroti kebijakan ini pada 21 Januari 2026. Humas KY Jatim, Dizar Al Farizi, menyatakan akan menyampaikan isu tersebut ke KY pusat dan Mahkamah Agung agar ada keseragaman aturan. Ia menambahkan, KY sendiri pernah mengalami pembatasan serupa saat melakukan pengawasan sidang.

“KY juga sedang diskusi dengan MA soal pemantauan sidang tertutup, karena ada sidang tertutup yang KY pun tidak dibolehkan masuk meski membawa surat tugas dan perintah UU. Alasannya sidang tertutup untuk umum, sehingga KY diperlakukan sama dengan pengunjung sidang,” ujarnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gempa M 7,6 Bitung: 3 Orang Tewas, 15 Orang Luka-luka Kerusakan Bangunan Meluas

2 April 2026 - 14:35 WIB

Nenek Delce Lahia Tewas Tertimpa Gedung KONI Manado, Akibat Gempa Mag 7.6 Bitung

2 April 2026 - 09:10 WIB

Petir Mengganas Sambar 10 Wisatawan di Pantai Bambang Lumajang, Satu Orang Tewas Sembilan Lainnya Luka

31 Maret 2026 - 10:29 WIB

Wabup Lebak Amir Hamzah Tinggalkan Acara Hahalbibahal, Disebut Bupati sebagai Mantan Napi

30 Maret 2026 - 22:42 WIB

Fasad RSUD Ploso Jombang Berantakan Timpa Mobil, Akibat Diterjang Hujan dan Angin Kencang

30 Maret 2026 - 21:06 WIB

Satu Personel RI Penjaga Perdamaian di Lebanon Gugur

30 Maret 2026 - 13:22 WIB

Nakhoda dan Tiga ABK Tugboat Musaffah 2 Warga Indonesia Hilang di Selat Hormuz, Diduga Kena Serangan Rudal

29 Maret 2026 - 19:33 WIB

Angkut 25 Penumpang Bus Wisata Kelinci Terguling di Jatidukuh Mojokerto, Satu Tewas Lainnya Luka-luka

29 Maret 2026 - 00:39 WIB

Risiko Besar Evakuasi Balon Raksasa Nyangkut di Menara SUTET Trenggalek

28 Maret 2026 - 23:53 WIB

Trending di Headline