Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
PATI, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan warga Pati, Jawa Tengah, dengan menangkap Bupati Sudewo melalui operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun ini pada Senin, 19 Januari 2026.
Sejauh ini KPK belum memberikan keterangan secara rinci, kasus penangkapan Sudewo. Tewrduga saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Kudus.
Penangkapan ini menyusul sorotan panjang atas kebijakan kontroversial kenaikkan pajak PBB hingga 25 persen, termasuk demo massal menolak kenaikan PBB dan dugaan keterlibatan korupsi proyek kereta api semasa menjabat di DPR RI.
Sudewo kini menjalani pemeriksaan mendalam di Polres Kudus, Jawa Tengah. Status hukumnya akan ditentukan dalam 1×24 jam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga pukul 18:43 WIB, KPK hanya membatasi informasi pada konfirmasi penangkapan, sementara penyelidikan kasus terus digali. Update resmi diantisipasi segera setelah pemeriksaan selesai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi Sudewo sebagai salah satu pihak yang diamankan. Detail kasus, termasuk barang bukti, belum diungkap lengkap.
OTT ini berbarengan dengan operasi serupa di Kota Madiun terkait dugaan korupsi proyek dan dana CSR, meski perkara Sudewo masih dalam pengembangan.
Secara hukum, KPK dapat menahan tersangka hingga 20 hari berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a KUHAP, dengan kemungkinan perpanjangan, serta menyita aset terkait sesuai Pasal 31 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Demo Massal
Sebelum OTT, Sudewo menjadi pusat protes warga sejak Agustus 2025 akibat rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, yang dianggap membebani masyarakat.
Warga masyarakayt bergerak melawan kebijaksaan Sudewo dengan mengerakan aksi massa, melibatkan lebih dari 1000. warga untuk melebngserkannnya dari kursi jabatanayn bupati.
-
13 Agustus 2025: Ribuan warga Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berdemo di Alun-Alun Pati. Aksi berujung ricuh dengan lemparan batu dan gas air mata. Sudewo membatalkan kenaikan pajak, tapi menolak mundur.
-
18 September 2025: Ratusan anggota AMPB demo di depan DPRD Pati, menuduh Sudewo arogan dan korupsi. Pendemo menyerukan pemakzulan, didukung maklumat PCNU Pati yang mendesak introspeksi dan permintaan maaf publik.
Kriminalisasi Aktivis
Kegagalan memakzulkan Sudewo memicu tudingan kriminalisasi terhadap aktivis AMPB, seperti Supriyono (Botok) dan Teguh Istianto.
Keduanya ditangkap polisi pada 31 Oktober 2025 usai blokade Jalan Pantura Pati-Juwana, didakwa Pasal 192 KUHP tentang pengganguan lalu lintas dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
Sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 6 Januari 2026 menyoroti kaitan penangkapan dengan kritik mereka terhadap kebijakan PBB-P2 Sudewo.
Keduanya menyebutnya sebagai pembungkaman, dengan perlakuan diskriminatif. Warga Pati menduduki Polda Jawa Tengah menuntut pembebasan.
Hingga Januari 2026, sidang masih berlangsung, di tengah desakan ke KPK soal dugaan korupsi Sudewo. **











