Menu

Mode Gelap

Headline

Koordinator MAKI Melapor ke KPK, Temuan Rekening Rp 32 Miliar Milik Istri Pejabat Kemenag

badge-check


					Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melapro ke KPK, ada istri pejabat eslon I Kemenag memiliki rekenign Rp 32 miliar, sebagai bahan tambahan pengusutan hukum kasus kuota haji. Foto: antara Perbesar

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melapro ke KPK, ada istri pejabat eslon I Kemenag memiliki rekenign Rp 32 miliar, sebagai bahan tambahan pengusutan hukum kasus kuota haji. Foto: antara

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan rekening gendut Rp32 miliar milik istri pejabat eselon I Kementerian Agama ke KPK.

Laporan ini mengaitkan dana tersebut dengan gratifikasi dari pengelolaan kuota haji 2024, di mana pemilik rekening hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Laporan diserahkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman secara langsung pada Senin, 12 Januari 2026. Ia menyerahkan bukti aliran dana serta aset terkait, yang tidak selaras dengan profil kekayaan pemiliknya.

KPK langsung memasukkan materi ini sebagai pendalaman penyidikan kasus korupsi kuota haji yang dimulai sejak Agustus 2025.

Hingga 16 Januari 2026, belum ada perkembangan publik seperti pemeriksaan saksi atau penetapan tersangka dari KPK.

Konteks Penyidikan

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya. Kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun.

Boyamin Saiman menyertakan data tambahan berupa lahan dan klinik di Jawa Tengah untuk memperkaya bahan penyidik.

  • Rekening senilai Rp32 miliar diduga berasal dari gratifikasi kuota haji tambahan 2024, tidak wajar untuk istri pejabat eselon I yang berstatus ibu rumah tangga.

  • Aset lain meliputi kebun durian seluas 5 hektar serta rumah sakit klinik, terdaftar atas nama inisial I dan KS.

MAKI mendesak KPK untuk segera memeriksa saksi terkait guna mempercepat proses sidang maraton. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pertamax Turbo Naik Tajam, Dexlite Anjlok Rp3.600 per Liter

8 Juni 2026 - 18:58 WIB

Awas Sidoarjo Terancam Darurat HIV-AIDS: Tiap Bulan Tambah 50 Kasus Baru Total 7.129 Penderita

8 Juni 2026 - 17:28 WIB

Hadi Atmaji Pimpin Rapat Ranperda Penyelenggaraan Jasa, Warsubi Jawab Pertanyaan Dewan

8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Gempa Magnetudo 7.7 di Mindanao, Getaran Terasa di Indonesia Utara

8 Juni 2026 - 12:17 WIB

Polisi Situbondo Gercep Tangkap Suami yang Menghabisi Istrinya Gegara Cemburu Buta

7 Juni 2026 - 22:28 WIB

Viral Juragan Truk Ikat Tangan dan Pukuli Sopir Gunakan Batang Kayu, Polisi Gercep Meringkus Pelaku

7 Juni 2026 - 16:04 WIB

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:59 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

MA Sudah Keluarkan Vonis, Yemahura: PT Delta Surya Belum Mau Bayar Rp1,4 Miliar

6 Juni 2026 - 19:19 WIB

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Trending di Nasional