Menu

Mode Gelap

Headline

Armuji dan Katua Madas Berdamai di Unitomo: Laporan Dicabut!

badge-check


					Wakil walikota Surabaya Dr Armuji dan Ketua Umum Madasa Sedarah M taufik berdamai di Universitas Dr Soetomo., Selasa 6 Januari 2026. Perdamaian terakit dengan laporan pelaporan Madas ke Polda Jatim. Foto: timesindonesia Perbesar

Wakil walikota Surabaya Dr Armuji dan Ketua Umum Madasa Sedarah M taufik berdamai di Universitas Dr Soetomo., Selasa 6 Januari 2026. Perdamaian terakit dengan laporan pelaporan Madas ke Polda Jatim. Foto: timesindonesia

Penulis: Sri Muryanto  |    Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Wakil Walikota Surabaya Dr Ha. Armuji melakukan perdamaian dengan Ketua Umum Madas Sedarah M taufik, SH MH di kampus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Selasa 6 Januari 2026.

Isi perdamaian itu, disebutkan bahwa:

Perwakilan tokoh Madura di Surabaya, termasuk beberapa yang sebelumnya mengkritik tindakan Taufik, hadir untuk memediasi dan menjaga kebersamaan sesama warga Madura.

Pihak Universitas Dr. Soetomo sebagai tuan rumah mediasi, memfasilitasi dialog terbuka demi perdamaian.

Pertemuan berakhir dengan kesepakatan damai, di mana Armuji menegaskan tidak ada niat stigmatisasi dan Taufik mengklarifikasi tidak ada keterlibatan Madas dalam kasus Nenek Elina.

Madas Sedarah telah mencabut seluruh laporannya ke Polda Jatim setelah mediasi damai di Unitomo pada 6 Januari 2026.
Ketua Umum Mohammad Taufik secara tegas menyatakan akan mencabut laporan pencemaran nama baik terhadap Armuji serta laporan terkait akun-akun medsos yang diduga framing.
Proses pencabutan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas Surabaya dan menghindari konflik berkepanjangan.

Kesepakatan mediasi mencakup pencabutan penuh semua laporan polisi yang diajukan pada 5 Januari 2026, termasuk nomor LP/B/10/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Taufik menegaskan bahwa BAP polisi tidak menunjukkan keterlibatan ormas, sehingga miskomunikasi dapat diselesaikan secara damai.

  • Laporan utama terhadap Armuji atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 3.

  • Laporan terhadap akun medsos seperti @cakj1 yang disebut memicu framing.

  • Aduan ke DPRD Surabaya juga ikut dicabut bersamaan.

Perdamaian ini menekankan dialog sebagai solusi utama, dengan komitmen bersama menjaga harmoni warga Surabaya. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di Hukum