Menu

Mode Gelap

Headline

Armuji dan Katua Madas Berdamai di Unitomo: Laporan Dicabut!

badge-check


					Wakil walikota Surabaya Dr Armuji dan Ketua Umum Madasa Sedarah M taufik berdamai di Universitas Dr Soetomo., Selasa 6 Januari 2026. Perdamaian terakit dengan laporan pelaporan Madas ke Polda Jatim. Foto: timesindonesia Perbesar

Wakil walikota Surabaya Dr Armuji dan Ketua Umum Madasa Sedarah M taufik berdamai di Universitas Dr Soetomo., Selasa 6 Januari 2026. Perdamaian terakit dengan laporan pelaporan Madas ke Polda Jatim. Foto: timesindonesia

Penulis: Sri Muryanto  |    Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Wakil Walikota Surabaya Dr Ha. Armuji melakukan perdamaian dengan Ketua Umum Madas Sedarah M taufik, SH MH di kampus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Selasa 6 Januari 2026.

Isi perdamaian itu, disebutkan bahwa:

Perwakilan tokoh Madura di Surabaya, termasuk beberapa yang sebelumnya mengkritik tindakan Taufik, hadir untuk memediasi dan menjaga kebersamaan sesama warga Madura.

Pihak Universitas Dr. Soetomo sebagai tuan rumah mediasi, memfasilitasi dialog terbuka demi perdamaian.

Pertemuan berakhir dengan kesepakatan damai, di mana Armuji menegaskan tidak ada niat stigmatisasi dan Taufik mengklarifikasi tidak ada keterlibatan Madas dalam kasus Nenek Elina.

Madas Sedarah telah mencabut seluruh laporannya ke Polda Jatim setelah mediasi damai di Unitomo pada 6 Januari 2026.
Ketua Umum Mohammad Taufik secara tegas menyatakan akan mencabut laporan pencemaran nama baik terhadap Armuji serta laporan terkait akun-akun medsos yang diduga framing.
Proses pencabutan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas Surabaya dan menghindari konflik berkepanjangan.

Kesepakatan mediasi mencakup pencabutan penuh semua laporan polisi yang diajukan pada 5 Januari 2026, termasuk nomor LP/B/10/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Taufik menegaskan bahwa BAP polisi tidak menunjukkan keterlibatan ormas, sehingga miskomunikasi dapat diselesaikan secara damai.

  • Laporan utama terhadap Armuji atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 3.

  • Laporan terhadap akun medsos seperti @cakj1 yang disebut memicu framing.

  • Aduan ke DPRD Surabaya juga ikut dicabut bersamaan.

Perdamaian ini menekankan dialog sebagai solusi utama, dengan komitmen bersama menjaga harmoni warga Surabaya. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Trending di Hukum