Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Hilang Combine Harvester untuk Gapokan Megaluh, Eko Purwanto: Kami Laporkan ke Provinsi

badge-check


					Bantuan satu unit perlatan pertanian berupa combine harvester yang seharusnya diteima oleh Gapoktan Megaluh, Jombang, dipastikan hilang. Alat itu tidak pernah sampai ke tangan petani. Perangkat ini hilang, sejak awal diserahkterimakan. Foto: ilustrasi/ elok apriyanto Perbesar

Bantuan satu unit perlatan pertanian berupa combine harvester yang seharusnya diteima oleh Gapoktan Megaluh, Jombang, dipastikan hilang. Alat itu tidak pernah sampai ke tangan petani. Perangkat ini hilang, sejak awal diserahkterimakan. Foto: ilustrasi/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto  |    Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dipastikan tidak lagi dikuasai kelompok tani penerima manfaat.

Hak ini terungkap setelah dilakukan penelusuran dan monitoring evaluasi (monev), alat pertanian tersebut dinyatakan tidak diketahui keberadaannya.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, Eko Purwanto, mengatakan combine harvester tersebut merupakan bantuan dari APBD Provinsi Jawa Timur yang diserahkan kepada kelompok tani pada tahun 2025.

“Bantuan itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Karena itu kami melaporkannya ke pemerintah provinsi. Setelah dilakukan monev, ternyata combine tersebut sudah tidak ada dan tidak dikuasai oleh kelompok tani penerima,” ujar Eko, Selasa 6 Januari 2026.

Menurut Eko, Disperta Jombang telah melakukan penelusuran awal serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan keberadaan alsintan tersebut.

Namun, hasilnya combine harvester tidak ditemukan, baik di lokasi desa maupun dalam penguasaan kelompok tani. “Posisinya sudah tidak ada. Sehingga kelompok tani juga tidak menguasai combine itu,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Eko menegaskan bahwa penanganan lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Jawa Timur.

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Disperta hanya berperan sebagai fasilitator dan pendamping dalam proses penanganan yang dilakukan oleh tim dari provinsi.

“Untuk tindak lanjutnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kami di kabupaten hanya memfasilitasi dan mendampingi tim dari provinsi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan penyaluran bantuan alat pertanian kembali mencuat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kali ini, bantuan combine harvester (combi) yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, diduga diperjualbelikan oleh kepala desa setempat.

Combine harvester merek MAXXI Bimo 110, bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, diduga dijual oleh Kepala Desa Sumbersari, Harianto, kepada almarhum H. Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari, pada September 2024.

Salah satu anggota gabungan kelompok tani (Gapoktan) berinisial WR mengungkapkan, sebelum bantuan alat pertanian tersebut turun, pihak desa sempat meminta data kelompok tani kepada Poktan Mojosari sebagai syarat administrasi.

Setelah menunggu selama beberapa bulan, bantuan combine harvester Bimo nomor 110 akhirnya tiba di desa. Namun, alat tersebut tidak diserahkan kepada kelompok tani penerima sebagaimana tercantum dalam proposal.

“Pihak desa justru meminta uang Rp200 juta kepada Gapoktan,” ujar WR kepada wartawan, sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan, Kamis 25 Desember 2025. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Beri Proyeksi Ekonomi Buruk, Bank Dunia Minta Maaf

21 April 2026 - 21:19 WIB

Harga Minyak Goreng Kemasan Naik, Mendag Ungkap Penyebab 

21 April 2026 - 21:09 WIB

Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400 di Jakarta

21 April 2026 - 21:03 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

PKB Mobil Listrik: Wuling AirEV Rp3,78 Juta, BYD Atto 1 Rp4,95 Juta

20 April 2026 - 21:04 WIB

Gara-gara Perang Harga Obat RI Bisa Naik

20 April 2026 - 20:52 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Trending di Hukum