Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Penurunan signifikan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jombang menjadi sorotan utama pada Apel Kerja Awal Tahun 2026, yang dipimpin Bupati Warsubi di Lapangan Pemkab Jombang, Jumat, 2 Januari 2025.
Apel yang dimulai pukul 07.00 WIB itu diikuti seluruh ASN lingkungan Pemkab Jombang, sekaligus menandai hari kerja pertama di tahun baru.
Dalam paparannya, Bupati Warsubi menekankan, “Disiplin itu bukan untuk membatasi kita, tetapi justru untuk menjaga agar langkah kita tetap berada di jalan yang benar.”
Bupati mengungkapkan, sepanjang 2025 tercatat 23 kasus pelanggaran disiplin PNS, turun dari 39 kasus pada 2024. Rinciannya, hukuman ringan menimpa 15 ASN, hukuman sedang 4 ASN, serta hukuman berat 4 ASN.
“Selain itu, pengajuan izin perceraian ASN juga menurun dari 37 pada 2024 menjadi 26 pada 2025,” tambahnya.
Bupati Warsubi berharap tren positif ini terus berlanjut, hingga tidak ada lagi pelanggaran yang mencederai citra institusi pemerintahan daerah.
“Disiplin itu bukan untuk membatasi kita, tetapi justru untuk menjaga agar langkah kita tetap berada di jalan yang benar,” ujar Bupati Jombang, Warsubi di hadapan peserta apel.
Bupati mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 terjadi penurunan signifikan pelanggaran disiplin PNS di lingkup Pemkab Jombang.
Rincian pelanggaran disiplin PNS Jombang tahun 2025 meliputi, hukuman ringan terdapat 15 orang ASN. Hukuman sedang ada 4 orang ASN, dan hukuman berat ada 4 orang. **











