Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Setiap hari, puluhan lender (pemberi pinjaman) berduyun-duyun mendatangi kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Prosperity Tower, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Lantai 12 Unit J, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mereka menagih dana yang tertahan akibat gagal bayar DSI sebesar Rp1,47 triliun per Desember 2025. Hingga kini, DSI barus mengembalikan Rp450 miliar dari total 3.312 lender terverifikasi.
Kasus bermula Mei-Juni 2025, saat lender kesulitan menarik dana. Imbal hasil 18% per tahun terhenti, dan DSI beralih ke operasional work from home tanpa komunikasi jelas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada 15 Oktober 2025, yang melarang penggalangan dana baru dan penyaluran pinjaman. OJK juga:
-
Memfasilitasi pertemuan dengan lender.
-
Berkoordinasi dengan PPATK untuk blokir rekening DSI.
-
Menerbitkan 15 sanksi tambahan.
-
Meminta rencana pengembalian dana bertahap.
Total lender terdampak sekitar 14.000 dari 40.000 sejak DSI berdiri pada 2018. Dana tertahan awalnya Rp920 miliar, naik menjadi Rp1,13 triliun per November 2025, dan Rp1,47 triliun per akhir Desember 2025. DSI klaim hanya punya Rp3,5 miliar dana pemulihan (0,2% dari kewajiban), dengan pencairan tahap awal direncanakan 8 Desember 2025 dari pelunasan borrower dan aset agunan.
Komitmen
Pada 18 November 2025, Direktur Utama DSI, Taufiq Al-Jufri, sepakat membentuk Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP) bersama Paguyuban Lender. Tujuannya transparansi pengembalian Rp1,5 triliun dalam satu tahun (hingga November 2026), dengan tahap awal: audiensi OJK, verifikasi aset, dan penagihan dalam 6 bulan.
Pada 30 Desember 2025, OJK gelar pertemuan lagi dengan DSI dan lender. Manajemen komitmen bayar bertahap sesuai kemampuan, sementara lender desak pengembalian penuh. DSI wajib jaga komunikasi aktif dan layani pengaduan.
Struktur Manajemen DSI
DSI dipimpin Taufiq Al-Jufri sebagai Founder dan President Director sejak kasus dimulai. Ia aktif klarifikasi via media sosial dan pertemuan OJK-lender. Manajemen utama:
-
Taufiq Al-Jufri: President Director & Founder (pengalaman 20+ tahun di manajemen, eks CEO berbagai sektor).
-
Janoearto Alamsyah: Director (latar belakang lembaga keuangan internasional seperti Manulife & Bloomberg).
-
Fithri Hadi: Founder & Advisor (eks C-level di bank & sekuritas, termasuk Bursa Efek Indonesia).
-
Mery Yuniarni: Founder & Advisor (pengalaman perbankan & properti; pemegang saham).
-
Arie R. Lesmana: Komisaris & pendiri utama.
Manajemen tetap tangani komunikasi meski kegiatan perusahaan dibatasi OJK hingga Desember 2025.
Cara Kerja Platform DSI
DSI adalah platform peer-to-peer (P2P) lending syariah yang hubungkan lender dengan borrower via aplikasi digital. Diawasi OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), menggunakan akad syariah seperti mudharabah, murabahah, atau musyarakah untuk hindari riba.
Langkah Lender:
-
Registrasi: Buat akun via app/website, verifikasi KTP sesuai regulasi OJK.
-
Deposit: Transfer dana ke akun DSI untuk dialokasikan ke pinjaman borrower terverifikasi.
-
Pilih Investasi: Pilih produk seperti purchase order atau modal ventura syariah (tenor 1-24 bulan).
-
Terima Imbal Hasil: Borrower bayar cicilan; DSI distribusikan pokok + bagi hasil otomatis (target hingga 18% per tahun atau ~1% per bulan, dari pendapatan bersih setelah biaya & risiko).
Masalah gagal bayar disebabkan borrower telat bayar, sehingga dana lender tertahan. Kini, pengembalian bertahap dari pelunasan borrower dan penjualan agunan. **











