Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemberlakuan kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dipastikan molor dari target 2025, akibat keterlambatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda Nomor 11 Tahun 2024.
Dokumen Perbup yang mengatur penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih terjebak di tahap penyesuaian teknis. Sejumlah data luasan dan titik lokasi lahan dinilai perlu ditelaah ulang untuk memastikan akurasi sebelum ditetapkan resmi.
Keterlambatan ini berpotensi mempercepat konversi lahan sawah di Jombang, yang secara nasional mencapai 110.000 ha per tahun, sehingga mengancam swasembada dan ketahanan pangan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Jombang, Eko Purwanto, menjelaskan proses penyusunan regulasi masih berlangsung dan belum final.
“Ada beberapa lokasi yang belum tepat jika langsung dimasukkan sebagai LP2B, termasuk perhitungan luasnya,” ujar Eko, Minggu (28/12/2025).
Temuan tersebut mendorong pendalaman lanjutan agar kebijakan akurat dan akuntabel. Pemda Jombang memprioritaskan validitas data ketimbang kecepatan penerbitan, meski hal ini menunda realisasi PLP2B.
Saat ini, hanya 263 kabupaten/kota yang telah menetapkan Kawasan LP2B, dengan 138 melalui Perda khusus.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang telah berkoordinasi dengan tim ahli Universitas Brawijaya untuk verifikasi data. “Data dari PUPR sudah dikaji, dan kami rapat sepakat kirim ulang draf ke sana untuk justifikasi,” tambah Eko.
Pendalaman ini memastikan LP2B selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kondisi lapangan, menghindari konflik hukum atau tata ruang di masa depan. “Kajian ahli krusial untuk memetakan titik yang belum jelas. Fokus sekarang pada penyempurnaan data,” pungkasnya. **











