Menu

Mode Gelap

Hukum

Kajari Bangka Tengah Padeli Jadi Tersangka Kasus Dugaan Uang Bukti Korupsi Baznas Rp 840 Juta di Enrekang

badge-check


					Kepala Kejaksan Negeri Bangka Tengah, provinsi  Bangka Belitung, Padeli SH M Hum, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menilep uang bukti setoran kasus korupsi dana Basnaz kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Kasus ini terjadi saar Padeli menjabat sebagai kajari Enrekang. Foto: rakyatsulsel.fajar.com Perbesar

Kepala Kejaksan Negeri Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung, Padeli SH M Hum, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menilep uang bukti setoran kasus korupsi dana Basnaz kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Kasus ini terjadi saar Padeli menjabat sebagai kajari Enrekang. Foto: rakyatsulsel.fajar.com

Penulis:Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

BANGKA TENGAH, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Padeli SH, M.Hum, Kepala Kejari Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas Enrekang periode 2021-2024.

Tersangka  sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, dan baru pindah ke Bangka Tengah akhir Oktober 2025, menggantikan Muhammad Husaini SH, MH.

Demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberi penjelasan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung Kejagung pada 22 Desember 2025.

Penetapan tersebut langsung menyebabkan pemberhentian Padeli dari jabatannya, sesuai aturan internal Kejaksaan Agung. Kasus kini ditangani penyidik Jampidsus Kejagung.

Kasus bermula dari korupsi dana ZIS Baznas Enrekang yang melibatkan empat mantan pengurus (inisial S, B, KL, HK) dengan kerugian negara Rp16,6 miliar.

Kejati Sulsel sebelumnya menetapkan SL, oknum ASN Pemkab Enrekang berusia sekitar 40 tahun yang diperbantukan sebagai arsiparis Kejari Enrekang, sebagai tersangka pada awal Desember 2025.

SL diduga menilap Rp840 juta dari uang pengembalian kerugian negara (barbuk) senilai Rp2 miliar yang diambil dari Baznas. Ia hanya menyetor Rp1,115 miliar ke Rekening Penyimpanan Lain Kejaksaan. SL disangkakan Pasal 12 B atau 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan ditahan 20 hari di Rutan Makassar.

Padeli diduga terlibat dengan menerima Rp840 juta dari SL, serta menyalahgunakan wewenang saat menangani perkara tersebut sebagai Kajari Enrekang.

Kronologi Keterlibatan Padeli
  • Tahun 2024: Kejari Enrekang di bawah Padeli membuka penyidikan korupsi dana Baznas. SL ditugaskan mengambil barbuk Rp2 miliar dari Baznas, tapi hanya setor Rp1,1 miliar; sisanya Rp840 juta diduga diselewengkan atas suruhan Padeli.

  • Akhir 2024/awal 2025: Kejagung menerima laporan masyarakat soal transaksi mencurigakan. Tim Intelijen Kejagung mengklarifikasi dan menemukan bukti awal, yang dilimpahkan ke Tim Pengawasan.

  • 22 Desember 2025: Padeli dan SL ditetapkan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung oleh Jampidsus, saat Padeli sudah menjabat di Bangka Tengah.

Kejagung menegaskan komitmen menindak tegas oknum yang merusak integritas Adhyaksa.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Trending di Hukum